Dugaan Korupsi Kementan

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Dipakai untuk Perawatan Wajah Hingga Bayar Cicilan Alphard

Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat kasus korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo seusai memeriksa dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berstatus tersangka perkara korupsi.

Berawal dari penggeledahan rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK terus mengungkap kasus ini hingga konstruksi perkaranya semakin jelas.

Selain melibatkan Syahrul Yasin Limpo, kasus korupsi ini juga melibatkan sedikitnya dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat kasus korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL ditahan bersama tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023) malam.

Dalam konferensi pers itu Syahrul dan Hatta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ikut dihadirkan. Keduanya tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan terlihat diborgol.

SYL dan Hatta dijerat tersangka bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Kasdi sudah ditahan lebih dulu oleh KPK.

Dalam pemaparan konstruksi kasus ini Alex mengungkapkan bagaimana SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga dan istrinya.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.

SYL, menurut KPK, menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik duit dari pejabat eselon 1 dan eselon 2 di lingkungan Kementan. Setoran itu baik dalam bentuk tunai, transfer, barang, maupun jasa.

"Besarannya sudah ditentukan, mulai USD 4.000 sampai USD 10.000, rutin setiap bulan," kata Alex.

Alex mengatakan para pejabat itu dipaksa untuk menyetor uangnya kepada SYL. Jika tidak, ada ancaman yang menanti.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan, di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.

Jumlah uang yang dinikmati SYL dkk dari setoran para ASN di lingkungan Kementan itu mencapai Rp 13,9 miliar. Sebagian dana itu kemudian digunakan untuk umrah. Tidak hanya oleh SYL, juga oleh dua tersangka lain yakni Kasdi dan Hatta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved