Update Pembunuhan Imam Masykur, Berkas Lengkap Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Oditurat Militer II-07 Jakarta akan limpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Oditurat Militer II-07 Jakarta akan limpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang sebelumnya dilakukan tiga oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Seperti diketahui, ketiga oknum TNI tersebut ialah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap berkas perkara yang sebelumnya diberikan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya, dan kemudian akan dilanjutkan ke tahapan proses berikutnya.
"Berkas sudah lengkap, baik materil maupun syarat formil ," kata Riswandono saat dikonfirmasi Minggu (15/10/2023).
Riswandono menuturkan pihaknya sudah mengirimkan Surat Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) dengan tujuan dimintakan Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Terancam Hukuman Mati
Diharapkan terhitung pekan depan berkas perkara tersangka sudah dapat dilimpahkan pengadilan, dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera menentukan jadwal sidang digelar.
"Sudah selesai diolah dan sudah dikirim SPH untuk dimintakan Keppera ke Papera. Tinggal menunggu turun (Keppera) untuk dilimpahkan ke Dilmil (pengadilan militer) Jakarta," imbuhnya.
Mereka disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.
Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: 9 Fakta Kasus Kematian Imam Masykur yang Dibunuh Oknum Paspampres
Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.
“Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujarnya.
“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun, dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sambungnya. (m37).
Lakukan Perencanaan Pembunuhan Tiga Prajurit TNI yang Tewaskan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tiga Prajurit TNI AD Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Milter |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Hotman Paris Ikut Saksikan Rekontruksi Pembunuhan Imam Masykur yang Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Hotman Dukung Pomdam Jaya Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Oknum Paspampres Praka RM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.