Pilpres 2024

PSI Kecewa Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Ditolak MK

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas minimal usia Capres dan Cawapres membuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
Miftahul Munir/Warta Kota
Direktur LBH PSI Francine Widjojo dan Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev di Gedung MK, Senin (16/10/2023) 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas minimal usia Capres dan Cawapres membuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa.

Direktur LBH PSI, Francine Widjojo mengatakan jika pihaknya hanya bisa menghargai keputusan Hakim MK terkait gugatan itu,

"Meskipun kami kecewa ya karena permohonan ditolak, tapi bergaimanapun menghargai putusan MK," kata Francine Widjojo, Senin (13/10/2023).

Francine mengaku, ia mengapresiasi salah satu Hakim MK bernama M Guntur Hamzah karena opini sejalan dengan permohonan PSI.

Baca juga: BREAKING NEWS: 9 Hakim MK Tolak Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun

Sementara itu, Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom melanjutkan, anak-anak muda harus membuktikan karena dari hasil putusan MK belum dianggap mampu memimpin Indonesia.

"Artinya PSI ingin jadi wadah untuk berjuang agar anak muda bisa jadi kepala daerah dan tadi untuk jadi kepala negara sudah ditolak," ungkapnya.

Menurutnya, anak muda harus punya kredibilitas tinggi agar bisa dianggap lagi mampu memimpi Indonesia karena pernah dipilih masyarakat.

Sehingga, PSI tidak memiliki pilihan anak muda untuk dijadikan sebagai pemimpin Indonesia di masa depan.

"Tentu kecewa ya, kalau teman-teman ikuti tadi ya, sudah pernah diputus dua Undang-undang pernah ada usia 35 tahun (jadi Capres dan Cawapres)," tuturnya.

Baca juga: Respon Gibran Rakabuming Setelah MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pengujian Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pengujian Undang-undang itu diajukan oleh pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa orang lainnya 7-8 Maret 2023.

Hakim Anggota MK, Saldi Isra menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan batas usia minimal Presiden dan Wakil Presiden.

Bahwa telah disepakati Pasal 169 huruf Q UU 7 tahun 2017 tidak bertentangan dengan UU 1945.

"Mahkamah tidak bisa menentukan batas usia minimal Capres dan Cawapres karena memungkinkan adanya dinamika dikemudian hari," tuturnya, Senin (16/10/2023).  (m26)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved