Pilpres 2024

BREAKING NEWS: 9 Hakim MK Tolak Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) hari ini.

Editor: Joko Supriyanto
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) hari ini.

Dalam sidang tersebut ada 9 hakim yang hadir dalam sidang tersebut.

Dari sembilan hakim yang hadir itu diantaranya Ketua MK, Anwar Usman; Wakil Ketua MK, Saldi Isra; Hakim Konstitusi, Arief Hidayat; Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah; Hakim Konstitusi,

Manahan Sitompul; Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic; Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih; Hakim Konstitusi, Suhartoyo; dan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams.

Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB itu menghasilkan keputusan jika MK memutuskan menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Dengan ditolaknya gugatan batas usia capres-cawapres itu, maka batas usai capres-cawapres tetap berusia 40 tahun, bukan 35 tahun sesuai gugatan.

"Amar putusan mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Selain itu berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, terhadap permohonan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya pemohon inkonstitusional norma pasa 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan pada hubungan hukum antara pemohon dalam perkara  a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki.

Tidak ada hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan sebagai mana yang dipersyaratkan dalam normal pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan putusan mahkamah konstitusi nomor 006/PUU-XXI/2005.

Terhadap pemohon tidak ada anggapan kerugian baik aktual maupun potensial dan oleh karena itu terhadap para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing, dalam permohona  a quo dan oleh karenannya seharusnya mahkamah konstitusi menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Profil 9 Hakim MK

Adapun 9 hakim MK yang disebut bakal hadir dalam sidang putusan gugatan usia minimum Capres dan Cawapres hari ini, di antaranya, dikutip dari kompas.tv.

1. Anwar Usman

Anwar saat ini menduduki posisi sebagai sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.

Pria kelahiran Bima 31 Desember 1956 itu sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MK ke-5.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved