Korupsi
Lukas Enembe Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Lukas Enembe pada Kamis (19/10/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Lukas Enembe pada Kamis (19/10/2023).
Tak hanya di vonis 8 tahun penjara, Lukas Enembe juga didenda Rp 500 ribu atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan jika Lukas Enembe secara sah dan meyakinkan terbukti lakukan suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabia denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Bakal Hadir di Sidang Vonis Meski Masih Sakit
Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Lukas Enembe dengan memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar lebih.
Yang mana, uang Rp 19 miliar itu harus dibayarkan Lukas selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun" jelas Jaksa.
Baca juga: Lukas Enembe Tanpa Alas Kaki dan Hanya Selembar Tisu saat Mengikuti Sidang di PN Jakarta Pusat
Lebih lanjut, pria kelahiran Papua 27 Juli 1967 itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa penjatuhan hak untuk tidak dipilih dalam ranah publik selama lima tahun sejak terdakwa menjalani hukumannya.
"Menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Rianto.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkasnya. (m40)
Hotman Paris Soroti Tom Lembong Lulusan Harvard Harus Tidur Bareng Napi hingga Nama Jokowi Disebut |
![]() |
---|
Kualitas Tidak Memadai, Laptop Chromebook di SMPN 33 Kota Tangerang Hanya Digunakan saat Ujian |
![]() |
---|
SMAS Al Husna Tigaraksa Sebut Chromebook Berjalan Normal Meski Banyak Kekurangan |
![]() |
---|
Pesantren Al-Matiin Tangsel Kini Bisa Gelar Ujian Mandiri Berkat Bantuan Chromebook Kemendikbud |
![]() |
---|
Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.