Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Tak Bisa Hadir Panggilan Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi. 

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved