Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Tak Bisa Hadir Panggilan Polda Metro Jaya
Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Hindari Kawasan Senayan, Ada Acara Indonesia International Sustainability Forum, Awas Terjebak Macet |
![]() |
---|
Polisi Imbau Warga Tenang, Ledakan di Gedung Farmasi di Jombang Tangsel Dipastikan Bukan Bom |
![]() |
---|
Ledakan di Gedung Farmasi Nucleus Tangsel, Begini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Tidak Ada Bom di Sekolah Internasional Tangsel dan Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Jakarta Nanyang School dan Mentari Intercultural School Diteror Bom, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.