Karena Hal Ini Perempuan 19 Tahun di Pandeglang Buang Bayinya ke Saluran Air

Seorang perempuan berinsial EM berusia 19 tahun di Pandeglang, Provinsi Banten tega membuang darah dagingnya sendiri ke saluran air.

Editor: Joko Supriyanto
Northeast Now
Ilustrasi bayi. Seorang perempuan di Pandeglang, Provinsi Banten tega membuang darah dagingnya sendiri ke saluran air. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang perempuan berinsial EM berusia 19 tahun tega membuang darah dagingnya sendiri ke saluran air.

Peristiwa itu terbongkar setelah warga Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, digegerkan adanya penemuan mayat bayi, pada Sabtu 21 Oktober 2023.

Penemuan jasad bayi yang diduga baru dilahirkan itu pun membuat pihak kepolisian setempat turun tangan untuk melakukan pencarian orang tua yang tega buang bayinya itu.

Berdasarkan penelusuran Polres Pandeglang pun akhirnya berhasil mengindentifikasi terduga orang tua yang membuang bayinya di saluran air.

Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi Selidiki Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Batu Ceper Tangerang 

EM ditangkap jajaran Polres Pandeglang setelah sehari membuang bayinya hingga membuat warg sekitar geger.

Plh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan jika terduga pelaku sudah diamankan dan telah dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara jika EM mengaku membuang bayinya karena merasa malu karena hamil di luar nikah oleh pacarnya.

"Selain malu,  EM takut kena marah orangtuanya sebab kehamilan EM hingga usia kandugan 37 Minggu tidak diketahui keluarga," kata Ilman saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Emosi Dengar Tangisan, Bayi Berusia Lima Bulan Tewas di Tangan Ayah Kandung

Walau begitu, diungkapkan oleh AKP Ilman Robiana jika pihaknya masih melakukan penelusuran mendalam terkait kasus tersebut.

Termasuk menelusuri identitas kekasih EM untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga ikut terlibat dalam atau merencanakan pembuangan bayi itu.

"Ya akan kita kembangkan, mendalami keterangan pelaku," ujarnya.
 
Sebelumnya, masyarakat di Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, digegerkan adanya penemuan mayat bayi, pada Sabtu 21 Oktober 2023.

Baca juga: Janda Muda 24 Tahun Buang Bayi di Desa Kebondalem, Kini Dijebloskan ke Penjara

Mayat bayi berjenis kelamin pria tersebut dibuang EM di saluran air setelah melahirkan sendiri di kamar mandi belakang rumah neneknya.

 Sehari setelah membuang bayi, Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap EM di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan ke 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved