Dukcapil Kecolongan, Pria di Tangsel Bikin 41 e-KTP Lalu Dipakai untuk Bobol Bank BUMN Rp 5,1 Miliar

instansi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) diduga kecolongan sehingga seorang pria di Tangsel bisa berkali-kali melakukan perekaman e-KTP. 

Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Rasyid Ridho
Tersangka FRW (38) sebagai mantan Priority Banking Officer (PBO) pada sebuah bank BUMN di BSD, Kota Tangsel, saat dibawa ke mobil tahanan setelah ditangkap penyidik Kejati Banten. Kamis (26/10/2023). 

HS menggunakan puluhan KTP itu untuk membuat kartu kredit. Pada tahap pertama, karyawan perusahaan swasta ini membuka rekening prioritas di BRI yang saldo awalnya minimal Rp 500 juta.

Sebagai nasabah prioritas, HS kemudian membuat kartu kredit prioritas yang limit-nya mencapai ratusan juta rupiah.

Proses ini berjalan lancar karena ada campur tangan FRW yang merupakan staf senior di BRI. "Dia orang dalem, orang BRI, dia bawa KTP fiktif dulu. Tapi diisi modal Rp 500 juta dulu, otomatis dia jadi nasabah prioritas yang bisa mendapat kartu kredit yang limitnya sama Rp 500 juta," kata Didik.

HS dan FRW kemudian menggunakan kartu-kartu kredit tersebut untuk membeli barang-barang mahal.

Dalam satu kali gesek, mereka bisa bertransaksi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Didik mengatakan, HS membobol bank menggunakan 41 kartu kredit BRI yang dipakai belanja barang-barang mewah.

"Dipakai belanja tas dan konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Didik.

"Kartu kredit itu dia gunakan Rp 200 juta Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar," ujar dia.

Pihak bank kemudian melapor ke Kejati Banten.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten menangkap HS dan istrinya.

Keduanya ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Selanjutnya mereka ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved