Berikut Kronologi Kemarahan Warga Bakar Wahana Permainan Pasar Malam di Serang Banten

Berikut kronologi peristiwa pembakaran sejumlah wahanan permainan di pasar malam Kampung Cilewung, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Serang.

Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNJOGJA.COM/Alifia Nuralita Rezqiana
Ilustrasi wahana permainan di Pasar Malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut kronologi peristiwa pembakaran sejumlah wahanan permainan di pasar malam Kampung Cilewung, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan insiden warga membakar sejumlah wahana permainan akibat dari tewasnya seorang anak.

Seorang anak laki-laki berinisial G (11) dikabarkan tewas setelah tersengat aliran listrik di pasar malam tersebut.

"Awalnya korban membeli es ke pasar malam. Kemudian korban memegang pagar pembatas wahana yang berbahan besi dan diduga teraliri listrik," kata Sofwan, Minggu (29/10/2023).

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan setelah insiden itu, hanya saja nyawa korban tidak tertolong.

Baca juga: Duduk Perkara Wahana Permainan Pasar Malam di Serang Banten Dibakar Warga pada Sabtu Malam

Tewasnya G ini membuat pihak keluarga geram, karena tidak ada etikat baik dari penggelola wahana permainan itu, sehingga mereka pun mendatangi Pasar Malam itu dan melakukan aksi pembakaran.

"Kemudian keluarga korban mencari pengelola wahana permainan, karena tidak bertemu dengan pengelola sehingga terjadi pembakaran beberapa permainan," katanya.

Sofwan menyebut, berdasarkan hasil otopsi pada jenazah korban, ditemukan adanya luka lebam pada bagian leher, lecet dan memar pada pinggang.

"Kemudian didapatkan bintik pendarahan pada jantung, lalu ada tanda trauma listrik perkiraan waktu kematian kurang dari 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Amankan Tiga Orang

Dalam kasus ini, Sofwan mengaku sudah mengamankan tiga orang pengelola wahana bermain di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiga orang tersebut tak lain merupakan pengelola dari wahana yang ada di Pasar Malam tersebut.

Ketiganya langsung dibawa ke Polresta Serang Kota.

Mereka yakni, MM (36) warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Menantu dan Mertua Selingkuh di Serang Kini Ditetapkan Tersangka, Pengacara Norma Risma: Dia Lega

UB (58) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan AN (59) warga Janggalan, Kabupaten Kudus.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved