Berita Banten

Ngaku Debt Collector, 3 Pria di Banten Rampas Motor Warga dan Ditangkap Polisi

Mengaku sebagai debt collector lalu merampas kendaraan warga, tiga orang pria di Banten dibekuk oleh Jatanras Polda Banten.

Editor: Joko Supriyanto
Tangkap Layar video penangkapan/Dok. Polda Banten
PENANGKAPAN PELAKU KEJAHATAN - Mengaku sebagai debt collector lalu merampas kendaraan warga, tiga orang pria di Banten dibekuk oleh Jatanras Polda Banten. (Tangkap Layar video penangkapan/Dok. Polda Banten) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mengaku sebagai debt collector lalu merampas kendaraan warga, tiga orang pria di Banten dibekuk oleh Jatanras Polda Banten.

Ketiganya diamankan setelah adanya laporan tindakan perampasan paksa kendaraan bermotor milik korban.

Ketiganya diamankan di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Desa Muncung, Kabupaten Serang, pada 2 Mei 2025. Mereka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37).

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tersangka merampas kendaraan dengan modus mengaku sebagai debt collector.

Mereka kerap mengambil kendaraan telat bayar angsuran dengan cara memaksa si pengemudi untuk menyerahkan kendaraannya.

"Penangkapan ini setelah ada laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi penarikan paksa kendaraan oleh mereka," kata Kombes Pol Dian Setyawan melalui pesan singkat, Senin (5/5/2025).

Menurut Dian, pelaku ditangkap saat hendak mengambil paksa motor warga di Jalan Raya Kronjo-Muncung. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.

 "Di TKP kami mengamankan 1 unit motor Honda Beat, handphone dan surat tugas dari PT El Mina Langit Angkasa," katanya.

Dian meminta, masyarakat berani melaporkan insiden perampasan paksa yang mengatasnamakan debt collector jika dikemudian hari kembali menemukan hal serupa.

"Setiap tindakan penagihan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan yang berkedok penagihan," pungkasnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved