Berita Banten

Tebang Pohon Kecapi di TNUK untuk Renovasi Rumah, Lansia di Pandeglang Dituntut 2 Tahun Penjara

Amirudin yang bekerja sebagai penggarap sawah di dekat kawasan TNUK, kekurangan biaya untuk merenovasi atap rumahnya yang hampir roboh.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Kondisi rumah Amirudin, lansia asal Cimanggu, yang dipidana usai menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (17/11/2025). (Tribuntangerang.com/Ho-LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Banten 

Ringkasan Berita:
  • Seorang lansia 61 tahun bernama Amirudin dituntut 2 tahun penjara karena menebang satu pohon kecapi.
  • Kasus ini menuai sorotan karena dinilai tidak mengedepankan restorative justice.
  • Proses hukum yang menjerat Amirudin dan rekannya kini memasuki tahap pleidoi, dengan keluarga berharap hukuman diringankan atau dibebaskan.

 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, PANDEGLANG - Nasib malang dialami seorang lansia bernama Amirudin (61) lantaran dituntut 2 tahun penjara usai menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.

Persidangan atas kasus yang menjerat pria asal Cimanggu, Kabupaten Pandeglang itu, kini telah memasuki tahap pleidoi.

Kuasa hukum Amirudin dari LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Banten, Neneng Annisa menjelaskan peristiwa itu terjadi, Sabtu 21 Juni 2025 siang.

Amirudin yang bekerja sebagai penggarap sawah di dekat kawasan TNUK, kekurangan biaya untuk merenovasi atap rumahnya yang hampir roboh.

Neneng mengatakan Amir kemudian meminta bantuan rekannya, Arsana untuk menebang pohon kecapi yang terletak di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur, Pandeglang.

Akan tetapi aktivitas penebangan pohon tersebut diketahui oleh warga sekitar kemudian dilaporkan kepada Kepala Balai TNUK.

Neneng menjelaskan Amirudin tak mengetahui jika pohon yang telah ia tebang berdiri di atas tanah TNUK.

"Jadi memang pohon itu berdiri berbatasan dengan lahan garapan, kurang lebih 50 meter jaraknya, pak Amir pikir itu pohon berada di lahan garapannya," ungkap Neneng saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Tebang Pohon di Depan Rumah Warga di Pasar Minggu, Petugas PPSU Ditodong Pistol

Atas kejadian itu, Amirudin dan Arsanah harus menjalani proses sidang, dan dikenakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Neneng mengaku sangat menyayangkan terkait proses hukum yang diberatkan kepada kedua terdakwa.

Pasalnya dia menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang hanya menebang satu pohon kecapi.

"Yang disayangkan adalah proses hukumnya yang tidak mengedepankan restorative justice, lalu tuntutan 2 tahun penjara juga tidak sebanding dengan penebangan satu pohon kecapi," katanya.

Di samping itu, menantu Amirudin, Samsuri mengaku sangat terpukul dengan adanya perkara ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved