TPA Pondok Ranji, Tetap Beroperasi Meski Disegel Satpol PP Tangsel
Walau sempat disegel namun tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur tetap beroperasi.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Raf
Walau sempat disegel namun tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur tetap beroperasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyegel tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (30/10/2023).
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu atas aktivitas pembuangan di TPA ilegal tersebut.
Pasalnya, aroma tak sedap menguar ke permukiman warga hingga penumpang KRL commuterline di Stasiun Pondok Ranji.
Dengan adanya penyegelan itu, Sapta berharap tak ada lagi yang membuang sampah di TPA tersebut.
Namun, apabila terjadi lagi, maka pelaku bisa dijerat pidana. (Raf)
Berita Terkait
Baca Juga
Inilah Rincian Biaya Kerja Sama Sampah Tangsel-Pandeglang |
![]() |
---|
Satpol PP Bongkar Portal di Depan SMAN 3 Tangsel setelah Diblokade Warga |
![]() |
---|
6.000 PPPK Tangsel Siap Dilantik Pekan Depan |
![]() |
---|
Bersih dari Kericuhan, Penertiban Lahan Pemkot Tangsel Dilakukan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Jalankan Putuskan MK Tentang Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.