TPA Pondok Ranji, Tetap Beroperasi Meski Disegel Satpol PP Tangsel

Walau sempat disegel namun tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur tetap beroperasi.

tribuntangerang.com/Raf
Walau sempat disegel namun tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur tetap beroperasi. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyegel tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (30/10/2023). 

Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu atas aktivitas pembuangan di TPA ilegal tersebut. 

Pasalnya, aroma tak sedap menguar ke permukiman warga hingga penumpang KRL commuterline di Stasiun Pondok Ranji.

Dengan adanya penyegelan itu, Sapta berharap tak ada lagi yang membuang sampah di TPA tersebut. 

Namun, apabila terjadi lagi, maka pelaku bisa dijerat pidana. (Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved