Anggota DPRD Tangsel Pertanyakan Keseriusan Satpol PP Terkait Penyegelan TPA Pondok Ranji

ketua DPC Partai Demokrat Tangerang Selatan ini mempertanyakan keseriusan Satpol PP terkait penyegelan TPA Pondok Ranji yang kini kembali beroperasi.

tribuntangerang.com/Raf
TPA Pondok Ranji sempat disegel Satpol PP kini tetap beroperasi 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Julham Firdaus, anggota DPRD Tangerang Selatan memberikan komentar pedas usai mengetahui (tempat pemprosesan akhir) TPA ilegal Pondok Ranji tetap beroperasi meski sudah disegel Satpol PP.

Sosok yang menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Tangerang Selatan ini mempertanyakan keseriusan Satpol PP.

"Kalau mau serius-serius. Jangan dibuat main-main. Ini aturan dan Perdanya sudah ada," ujar Julham saat ditemui di kantor DPRD Tangerang Selatan, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: TPA Pondok Ranji, Tetap Beroperasi Meski Disegel Satpol PP Tangsel

Menurutnya, Satpol PP seharusnya tidak takut dalam menegakkan aturan.

Dengan beroperasinya TPA meski disegel, kata Julham membuat masyarakat wajar mencari tahu siapa dibalik pelanggaran tersebut.

Saking geramnya, Julham pun sampai menyarankan Satpol PP melakukan penyegelan menggunakan beton atau rantai.

"Copotlah. Pakai rantau atau tidak pakai tembok. Besok lu usulin, Satpol PP jangan lagi pakai police line, tapi pake beton," katanya.

"Kalau serius ya serius. Jangan pencitraan mulu," tutupnya. 

Baca juga: 28 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran TPA Rawa Kucing

Sebelumnya, TPA ilegal Pondok Ranji disegel pada 30 Oktober 2023 lalu oleh Satpol PP.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu atas aktivitas pembuangan di TPA ilegal tersebut. 

Pasalnya, aroma tak sedap menguar ke permukiman warga hingga penumpang KRL commuterline di Stasiun Pondok Ranji.

Dengan adanya penyegelan itu, Sapta berharap tak ada lagi yang membuang sampah di TPA tersebut. 

Namun, apabila terjadi lagi, maka pelaku bisa dijerat pidana.

Hanya saja, setelah disegel, aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung ke lokasi. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved