Pimpinan KPK Diduga Memeras

Kemungkinan Ada Intervensi Politik Polda Metro Jaya Didesak Segera Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Gedung Polda Metro Jaya. 

TRIBUNTANGERANG.COM JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) apabila telah memiliki alat bukti yang lengkap.

"Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap. Pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana," ujar eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Andai kasus itu terlalu lama diusut, ia menilai akan ada intervensi politik yang menggangu proses penyidikan.

"Semakin berlarut-larutnya perkara ini maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum, apalagi melibatkan 2 pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun pelapor," ucap Praswad.

Baca juga: Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi, Jadi Irit Bicara Setelah 6 Jam di Ruang Penyidik

Ia mengatakan jangan sampai ada tawar menawar serta tukar guling perkara dalam kasus tersebut.

"Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini," katanya.

"Kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini," lanjut dia.

Baca juga: Mencermati LHKPN Firli Bahuri 3 Tahun Terakhir, Nilai Tanah di Lampung Konsisten di Angka 1,6 Miliar

Praswad juga menilai tidak hadirnya Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023) kemarin, untuk diperiksa terkait kasus itu menjadi bukti tidak ada niat baik dari Firli.

Firli diketahui memilih untuk menghadiri kegiatan roadshow "Bus KPK" dan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh. 

Firli sebelumnya pertama kali mangkir panggilan pemeriksaan pada Jumat (20/10/2023).

Ia kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10/2023).

"Mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya ini sudah menjadi bukti nyata bahwa memang tidak ada iktikad baik dari Firli Bahuri sebagai warga negara yang mematuhi hukum," tuturnya. (m31)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved