Marak Bertebaran Baliho Kaesang di Jakarta, Ternyata Izinnya hanya 14 Hari

Kesbangpol hanya memberikan izin kepada PSI memasang baliho selama 14 hari saja terhitung per tanggal 1 November 2023.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/m40
Baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep kini mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Jakarta. 

Selain itu, pemasangan itu juga tidak seharusnya dilakukan di area sekitar Istana Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat.

Oleh karena itu, Kesbangpol hanya memberikan izin kepada PSI memasang baliho selama 14 hari saja terhitung per tanggal 1 November 2023.

"Pada prinsipnya kami hanya mengakomodir waktu pemasangan selama 14 hari terhitung tanggal 1 sampai 14 November 2023," tulis surat tersebut.

Mereka juga mengarahkan bahwa atribut pemasangan baliho itu tidak diperkenankan berupa material permanen.

Selain itu, diarahkan agar pemasangannya tetap memerhatikan tata ruang kota, estetika dan ketertiban umum, kelestarian lingkungan hidup.

"Dan diminta kepada saudara agar dalam pemasangannya minimal berjarak 1,5 meter dengan bendera atau spanduk lainnya serta tidak membahayakan warga sekitarnya," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved