Angka Putus Sekolah Tembus 21 Ribu, Pemkab Tangerang Siapkan Beasiswa Paket A hingga Paket C
Sebanyak 21.829 peserta didik di wilayah Kabupaten Tangerang tercatat lulus tidak melanjutkan atau Drop Out (DO) pada jenjang SD hingga SMA.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 21.829 peserta didik di wilayah Kabupaten Tangerang tercatat lulus tidak melanjutkan atau Drop Out (DO) pada jenjang SD hingga SMA.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, puluhan ribu pelajar yang gagal sekolah itu merupakan data hingga Oktober 2023.
"Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sampai dengan Oktober 2023, jumlah peserta didik yang dinyatakan DO atau lulus tidak melanjutkan di Kabupaten Tangerang mencapai 21.829 peserta didik," ujar Dadan Gandana, Senin (13/11/2023).
Kemudian Dadan menerangkan, tingginya angka putus sekolah tersebut terjadi lantaran tidak tercatatnya proses kepindahan peserta didik ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Diantaranya ialah perpindahan pelajar dari sekolah formal ke non formal seperti pesantren, hingga mereka yang melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Baca juga: Pilar Saga Minta Disdik Tangsel Tindak Tegas Pelaku Pungli di Sekolah, Bila Perlu Pemecatan
Selain itu kendala lain yang terjadi adalah pihak sekolah yang tidak menginput perpindahan atau sekolah lanjutan pelajar setelah mereka belajar di tingkat sebelumnya.
Atau tidak terdaftarnya peserta didik di aplikasi Dapodik pada Kemendikbud atau EMIS di lingkup Kementerian Agama RI.
"Masalah kesalahan menginput ataupun meneruskan kejenjang berikutnya yang tidak terkoneksi di sistem Dapodik ini masih sering terjadi, padahal mereka masih melanjutkan sekolah," kata dia.
"Seperti pindah ke pesantren modern yang tidak mendaftarkan NPSN, Pesantren Salafiyah atau bahkan SMP dan SMA Internasional yang tidak terdaftar di Dapodik," imbuhnya.
Menyikapi tingginya angka peserta didik yang putus sekolah itu, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang akan menyelenggarakan kegiatan penuntasan angka putus sekolah.
Baca juga: Disdik Tangerang akan Kembangkan Program Sekolah Branding untuk Tonjolkan Sekolah
Hal itu dilakukan, dengan memberikan program beasiswa pendidikan kesetaraan mulai dari Paket A, Paket B, sampai Paket C.
"Masyarakat dapat mengikuti program Pendidikan Kesetaraan Tingkat Desa (PAKADES) yang merupakan implementasi 'Desa Peduli Pendidikan' yang telah dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," tuturnya.
"Program beasiswa pendidikan kesetaraan Paket A, hingga Paket C ini diprioritaskan untuk anak usia 7 sampai dengan 21 tahun serta masyarakat usia diatasnya," terangnya.
Nantinya, pelaksanaan program tersebut akan menggandeng Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Diskominfo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
"Selain kolaborasi dengan sesama OPD, kami memerlukan dukungan dari unsur organisasi dan instansi yang akan berkaitan, diantaranya Forum Camat, APDESI, FK-PKBM, Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Tangerang, Unsur Perguruan Tinggi, Kepala Satuan Pendidikan Negeri seperti MKKS, K3S, dan UPT SKB Kabupaten Tangerang," jelas Dadan Gandana. (M28)
| Sasar 49 Ribu Siswa SD dan SMP, Begini Skema Pembiayaan Sekolah Swasta Gratis Pemkab Tangerang |
|
|---|
| Disdik Kabupaten Tangerang akan Terapkan Ijazah Elektronik Cegah Ijazah Bodong |
|
|---|
| Bukan Dikirim ke Barak Militer, Pemkab Tangerang akan Tangani Anak Bermasalah dengan Cara Ini |
|
|---|
| Alasan SMPN 2 Kosambi Kabupaten Tangerang Rusak Parah Tidak Direnovasi Tahun Ini |
|
|---|
| Doni Koesoema : SMPN 2 Kosambi Rusak, Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang Teledor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/SMPN-5-Kota-Tangerang1117.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.