Sidang WNA Asal Korea Kembali Digelar, 2 Orang Karyawan PT Electronic Technology Indoplas Jadi Saksi

Sidang yang menjadikan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
2 Orang Karyawan PT Electronic Technology Indoplas Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang WNA Asal Korea. 

Oleh karena itu, fokus yang pemeriksaan ditujukan kepada saksi ialah mengkonfirmasi kebenaran data yang telah dimiliki.

"Dari tim audit eksternal itu Rp 10 miliar yang masuk, tapi dari audit dari internal Rp 20 miliar, tapi itu tidak bisa dibuktikan," terangnya.

Diketahui Kuasa Hukum Lee Soo Hyun sebelumnya telah melayangkan eksepsi lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil.

Sebab, terdapat sejumlah poin nota keberatan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

Mulai dari berkas BAP yang tidak diterima pihaknya, hingga surat dakwaan yang dinilai diberikan JPU terhadap kliennya dalam waktu yang lama.

Selain itu, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara penyampaian JPU dengan perhitungan pihaknya.

Kemudian jenis transaksi yang disampaikan JPU dalam dakwaan juga dinilai menimbulkan pertanyaan besar. Sebab menurutnya, terdapat nominal uang Rp 20 rupiah yang diterima secara fisik (cash) oleh kliennya tersebut.

"Selain itu, JPU menyampaikan uang yang klien kami tetima sebesar Rp 26 miliar, padahal hasil audit yang kami lakukan hanya Rp 16 miliar, hal inilah yang kami nilai dakwaannya jaksa tidak cermat," jelas Alfons Atu Kota. (M28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved