Hati-Hati Buat Parodi dengan Logo Indosiar Tanpa Izin Bisa Dipidana

tahukah anda jika ada batasan-batasan dalam ketika menyertakan merek tertentu pada sebuah konten kreatif agar tidak kena pidana?

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/m40
Nova Susanti selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus Vicky Kalea yang dipidana oleh PT Indosiar Visual Mandiri lantaran menyertakan merek dagang resmi dalam konten parodi buatannya, menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam membuat suatu konten kreatif.

Pasalnya, kini marak konten kreator atau warganet yang juga membuat parodi dengan mengikuti ciri khas program televisi tertentu.

Bahkan, ada yang memelesetkan nama merek atau program tersebut menjadi suatu sebutan nyeleneh.

Tujuannya tidak lain untuk menarik perhatian penonton dan mendapatkan atensi publik. 

Namun tahukah anda jika ada batasan-batasan dalam ketika menyertakan merek tertentu pada sebuah konten kreatif agar tidak kena pidana?

Menurut Nova Susanti selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, ada dia konsep dalam bidang merek yang perlu dipahami.

Yakni, terkait persamaan pada keseluruhannya dan persamaan pada pokoknya.

"Kalau kita boleh mengilustrasikan, mana itu yang ada persamaan pada pokoknya mana yang ada persamaan secara keseluruhannya, ini Indosiar sudah punya pendaftaran merek untuk bentuk logo yang seperti ini. Persis seperti ini," kata Nova dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).

"Kemudian ada pihak ketiga yang memakai logo yang sama yang persis seperti ini, pada produk barang atau jasa yang diproduksinya. Ini namanya ada persamaan pada keseluruhannya karena persis sama," lanjutnya.

Sementara persamaan pada pokoknya, lanjut Nova, merupakan sebuah konsep di mana satu merek dibandingkan dengan merek lainnya, lalu ada unsur yang menonjol.

Di mana unsur tersebut menyebabkan adanya persamaan, sehingga merujuk pada merek tertentu.

"Misalnya di sini Indosiar, kemudian O-nya bentuknya tidak seperti ini tapi huruf O letter biasa, itu masuk kualifikasi persamaan pada pokoknya karena tidak persis sama," kata Nova.

Begitu pula dengan pelesetan nama merek atau perubahan satu unsur dalam logo tersebut. Maka kualifikasinya tidak sama persis.

Sementara yang dilakukan oleh Vicky Kalea, benar-benar membubuhkan logo Indosiar persis tanpa ada perubahan sama sekali.

Hal itu membuat konten tersebut oleh beberapa orang dianggap nyata dan merupakan produksi dari PT Indosiar Visual Mandiri.

"Apabila pihak ketiga itu menggunakan merek terdaftar untuk kepentingan dia ada ancaman hukumannya," pungkas Nova.

Diberitakan sebelumnya, PT Indosiar Visual Mandiri melaporkan konten kreator pemilik akun TikTok @vicky_kalea karena telah membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar yang bertajuk 'Jasa Bikin Anak Keliling'. 

Vicky dilaporkan lantaran telah membubuhkan logo Indosiar di sisi kiri video yang dibuatnya bersama sang istri.

Video yang diunggah pada 26 Juni 2023 itu, telah diputar atau dilihat pengguna TikTok sebanyak 19 juta kali.

Adapun waktu pemutarannya total 25.0246 jam.

"Dan dengan adanya konten video tersebut pengikut atau follower akun TikTok @vicky_kalea bertambah sebanyak 55 ribu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).

Syahduddi mengungkap, peristiwa yang secara khusus merugikan PT Indosiar Visual Mandiri itu, bermula saat salah satu karyawan berinisial KAB di perusahaan tersebut, melihat konten parodi Pintu Berkah milik Vicky di media sosial Tiktok, Selasa (4/7/2023) lalu.

Di mana, parodi bertajuk 'Jasa Bikin Anak Keliling' itu mencantumkan logo resmi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri.

"Kemudian saudara KAB memberitahukan hal tersebut kepada atasannya yang bernama saudara EGS, yang kemudian saudara EGS langsung menghubungi manager dari saudara VH als VK (Vicky Kalea) dan menanyakan terkait konten video 'Jasa Bikin Anak Keliling' di akun tiktok @vicky_kalea," ungkap Syahduddi.

Saat dikonfirmasi, Vicky mengakui bahwa konten hiburan itu merupakan buatannya.

Bahkan, Vicky mengaku jika dirinya sendiri lah yang membubuhkan logo 'Indosiar' dalam video tersebut.

"Terlapor Vicky menjelaskan dalam keterangannya proses pembuatan konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan logo Indosiar tersebut dibuat seorang diri," kata Syahuddi.

"Menggunakan handphone pribadi miliknya dari mulai pengambilan video kemudian video tersebut dipotong – potong sesuai dengan alur cerita yang diinginkan menggunakan aplikasi edit Cap Cut," lanjutnya.

Dari pengakuannya, lanjut Syahduddi, pelaku mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum dibubuhkan secara ilegal ke dalam video dan mengunggahnya.

"Jadi ketika dicari di google ada (logo Indosiar), dimasukkan ke dalam parodi video itu seolah-olah itu adalah produk dari tayangan Indosiar padahal tidak sama sekali. Nah di situlah yang menjadi persoalan hukum," jelas Syahduddi. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved