Brigjen Djuhandani Sebut Sudah Ada 61 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Rocky Gerung

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus Rocky Gerung.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/henry lopulalan
Rocky Gerung. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus Rocky Gerung.

Kasus yang sudah naik ke penyidikan ini terkait informasi bohong alias hoaks dan ujaran kebencian atas pernyataan 'Bajingan Tolol' akademisi Rocky Gerung.

"Dari 26 laporan polisi, telah di BAP (pemeriksaan) sebanyak 61 saksi," ujar Djuhandani, kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Saat ditanya kapan Rocky Gerung akan kembali diperiksa, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikannya.

"Belum, penyidik masih di lapangan," tutur dia, secara singkat.

Baca juga: Disanjung Ganjar Sebagai Kritikus Terbaik, Rocky Gerung Mengaku Ditersangkakan oleh PDIP

Djuhandani juga sebelumnya menegaskan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Belum (ada tersangka)," kata Djuhandani kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).

Ia memastikan status Rocky Gerung masih saksi walau kasusnya sudah naik ke penyidikan.

"Kami baru naik sidik," ucap jenderal bintang satu itu.

Dikutip Kompas TV, akademisi Rocky Gerung sebelumnya menyebut dirinya memiliki status sebagai tersangka di depan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Kesabaran Megawati Diuji, Jokowi dan Gibran Hadir di Deklarasi Projo Pro Prabowo

Hal ini disampaikan saat diskusi dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Sabtu (18/11/2023).

“Status saya tersangka,” ujar Rocky

“Tersangka apa?” Ganjar menanggapi.

“Tersangka…” kata Rocky.

“Oh yang itu..” saut Ganjar

Rocky pun menjelaskan bahwa ia ditersangkakan oleh PDIP.

“Memang saya mau mengatakan saya ditersangkakan oleh PDIP, bukan oleh Ganjar, bukan oleh Ganjar,” ujar Rocky disambut tawa peserta.

Rocky Gerung akan Ikuti Prosedur Hukum

Rocky Gerung buka suara soal  Bareskrim Polri akan kembali melakukan pemeriksaan kepadanya terkait kasus dugaan tindakan pidana penyebaran berita bohong.

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.

Bareskrim Polri kemudian menyebut akan kembali memeriksa Rocky Gerung soal kasus itu.

Meski begitu, belum diketahui jadwal pemeriksaan terhadap akademisi tersebut.

Terkait itu, Rocky tak ambil pusing dan mengaku akan mengikuti proses hukum.

"Enggak apa-apa, ikuti prosedur hukum saja," katanya, saat dihubungi, Senin (30/10/2023).

Panggil lagi Rocky Gerung

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan kembali memeriksa terlapor kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, Rocky Gerung (RG) usai kasusnya naik tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut panggilan akan dilayangkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini.

"Tentu saja kita akan secara formil akan kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023). (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved