Pelaku Pembunuhan Driver Online Ditangkap di Tangerang, Korban Warga Depok, Ditemukan di Sukabumi
Dua pria pelaku pembunuhan, ditangkap polisi di Tangerang, Jumat (17/11/2023). Keduanya merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua pria pelaku pembunuhan, ditangkap polisi di Tangerang pada Jumat (17/11/2023).
Keduanya adalah JF (30) dan DF (32).
Dua pria tersebut merupakan pelaku pembunuhan sopir taksi online, Suparno (55), asal Depok, Jawa Barat.
Tindak kriminal ini bermotif perampokan. Namun, saat hendak membawa kabur mobil korban, kendaraan tersebut mengalami gangguan.
Mobil kemudian diparkir di halaman sebuah minimarket di Cireunghas, Sukabumi, dan pelaku kabur naik angkutan umum.
Mobil berisi mayat Suparno tersebut terparkir di halaman minimarket selama lebih dari 6 jam.
Warga kemudian menghubungi polisi. Saat memeriksa mobil itu, polisi menemukan mayat Suparno.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, awalnya korban dan kedua pelaku bertemu di Tebet. Mereka minta diantar ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Kedua pelaku ini melakukan aksinya mulai dari Jakarta, awalnya kedua pelaku memesan taksi hingga bertemu korban," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (20/11/2023).
Ketika perjalanan hendak dimulai, DF dan JF minta agar pengantaran itu tidak tercatat di aplikasi taksi online.
Suparno setuju dan dia pun membatalkan pesanan dari DF serta JF. Bahkan Suparno juga mematikan aplikasi taksi online di handphone-nya.
Kendaraan Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1774 EYF yang dikemudikan Suparno kemudian mengarah ke Gunung Putri.
"Pada saat sampai di Gunung Putri, hari sudah malam, mobil berhenti di bahu jalan. Kemudian kedua pelaku ini melaksanakan aksinya
"Pelaku yang duduk di belakang memegangi korban, lalu ditarik ke belakang, diikat menggunakan lakban maupun tali rafia kemudian dipindahkan ke bagian belakang," tutur Ari.
Pelaku mengambil alih mobil korban. Mereka berencana membuang korban di sebuah tempat yang sepi.
Namun, JF dan DF terkejut ketika mendapati korban sudah meninggal dunia
"Pelaku kebingungan kemudian jalan terus sampai Cireunghas Sukabumi, di situ kendaraan mengalami trouble sehingga ditinggalkan di halaman parkir minimarket," ungkap Ari.
Mobil yang diparkir di halaman minimarket selama lebih dari 6 jam ini mengundang kecurigaan warga hingga mereka lapor polisi dan mayat Suparno ditemukan.
Ari Setyawan mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1774 EYF, lakban dan tali rafia yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengikat korban.
Sementara itu, Head Communications Grab Indonesia, Lucas Suryanata mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada riwayat perjalanan, korban sempat mendapat orderan pada Senin (6/11/2023). Namun orderan kemudian dibatalkan sepihak.
"Berdasarkan riwayat perjalannanya. Pengemudi (korban) terakhir kali menerima orderan melalui aplikasi Grab Senin, 6 November 2023, di wilayah Tebet, Jakarta Selatan pukul 23.15 WIB. Orderan yang kemudian dibatalkan oleh pengemudi," ungkapnya, Senin (13/11/2023) kepada Tribunjabar.id,.
Berdasarkan tracking histori terakhir perjalanan dalam aplikasi Grab korban Suparno terdeteksi berada di Gunung Putri Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi keberadaan mitra pengemudi melalui sistem Grab, posisi terakhir diketahui berada di wilayah Gunung Putri Bogor, pada 7 November 2023, pukul 02.05 WIB dini hari," kata Lucas.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Balita Raya Warga Sukabumi Meninggal Cacingan, Cacing Keluar dari Mulut dan Hidung, KDM Kecewa Berat |
![]() |
---|
Maria Pemilik Rumah Singgah yang Dirusak Massa di Sukabumi Salurkan Uang Rp 100 Juta KDM ke Masjid |
![]() |
---|
Patung Biawak di Wonosobo Tuai Sorotan, Netizen Bandingkan Patung Penyu Sukabumi Rp 15 M |
![]() |
---|
Perbandingan Bonus THR Gojek dan Grab Lebaran 2025, Ternyata Ini Kriteria Penerimanya |
![]() |
---|
Penjelasan Pemprov Jabar Soal Viral Patung Penyu di Sukabumi Bernilai Rp 15 Miliar Berbahan Kardus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.