Jumat, 10 April 2026

Kenaikan UMP 2024: DKI Naik 3,6 Persen, Banten Naik 2,5 Persen

UMP untuk tahun 2024 mengalami peningkatan dibanding UMP tahun ini. Persentase kenaikan UMP berbeda-beda sesuai keputusan kepala daerah masing-masing.

Editor: Ign Prayoga
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
Ilustrasi Tumpukan Uang 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 telah ditetapkan oleh beberapa pemerintah daerah.

UMP untuk tahun 2024 mengalami peningkatan dibanding UMP tahun 2023.

Daerah yang sudah menetapkan UMP tahun 2024, tersebar dari timur hingga barat.

Di antaranya Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Papua Barat juga sudah menerbitkan aturan UMP 2024.

Demikian pula DKI Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.

Pun Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Mayoritas, UMP 2024 mengalami kenaikan dengan persentase yang beragam.

Selengkapnya, inilah daftar besaran UMP 2024 di 16 daerah sebagaimana dirangkum dari pemberitaan TribunNetwork:

1. UMP DKI Jakarta 

UMP DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.

Dengan besaran tersebut, UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan senilai Rp 165.643 atau 3,6 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 (juta) menjadi Rp 5.067.381," ujarnya dalam konferensi pers.

2. UMP Banten 2024

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved