Sabtu, 2 Mei 2026

Kenaikan UMP 2024: DKI Naik 3,6 Persen, Banten Naik 2,5 Persen

UMP untuk tahun 2024 mengalami peningkatan dibanding UMP tahun ini. Persentase kenaikan UMP berbeda-beda sesuai keputusan kepala daerah masing-masing.

Tayang:
Editor: Ign Prayoga
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
Ilustrasi Tumpukan Uang 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga menaikkan UMP tahun 2024 menjadi sebesar Rp 2.727.812.

Kenaikan UMP Banten tahun 2024 sebesar 2,5 persen ini tidak sesuai dengan harapan buruh.

Dikutip dari TribunBanten.com, mereka menuntut kenaikan 15 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280.

Kenaikan UMP Banten 2024 tercantum dalam SK Gubernur Banten nomor 561/kep.287-Huk-2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024.

3. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.125.897,61.

Jika dibanding tahun sebelumnya, UMP DIY 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp 144.115,22 dari Rp 1.981.782.

Dikutip dari jogjaprov.go.id, penetapan UMP DIY 2024 disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).

4. UMP Kalimantan Barat 

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi telah menetapkan UMP tahun 2024.

Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp 2.702.616.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen dari UMP Kalbar 2023 sebesar Rp 2.608.601,75.

5. UMP Kalimantan Selatan 2024

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 4,22 persen.

Dengan demikian, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, kenaikan UMP Kalsel 2024 mencapai Rp 132.834,56 per bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved