Berita Seleb

Kronologi Penangkapan Tersangka Penipu Jessica Iskandar di Thailand yang Kabur Sampai 1,5 Tahun

Tersangka dugaan penipuan artis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto akhirnya tiba di Indonesia, beginilah proses penangkapan pelaku.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Tersangka Penipuan Jessica Iskandar Tiba di Bandara Soetta Usai Ditangkap Tim Gabungan Polda Metro Jaya di Thailand 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tersangka dugaan penipuan artis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto akhirnya tiba di Indonesia.

Kedatangannya melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatinter) Secretariat National Central Berau Divisi Hubungan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, pihaknya menaruh perhatian khusus dalam kasus Jessica Iskandar tersebut.

Pasalnya, Christoper Steffanus Budianto merupakan tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. 

"Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pelacakan terhadap Christoper, yang terdeteksi keluar dari Indonesia," ujar Kombes Pol Audie Latuheru kepada awak media, Selasa (21/11/2023) malam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah melakukan pelacakan tersangka diketahui telah keluar dari Indonesia sejak bulan Mei Tahun 2022 lalu.

Baca juga: Tersangka Penipuan Jessica Iskandar Tiba di Bandara Soetta Usai Ditangkap Polisi di Thailand

Selanjutnya, tersangka diketahui melakukan pelarian diri di luar negeri dengan ke berbagai negara.

"Tersangka diketahui bepergian ke beberapa negara, sehingga memang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan koordinasi dan sebagainya," kata dia.

Hingga akhirnya, Divhubinter Polri mendeteksi Christoper Steffanus Budianto tengah berada di Bangkok, Thailand.

Selanjutnya, berkat diplomasi antara polisi Indonesia dan Thailand yang terjalin baik akhirnya tersangka berhasil diringkus.

"Di Thailand kami melakukan proses police to police akhirnya berhasil menangkap mengamankan yang bersangkutan dan kita jemput dengan Krimum Polda Metro Jaya," tuturnya.

"Kami lebih mudah melakukan koordinasi untuk melakukan penanganan kasus-kasus, terutama setelah pertemuan di labuan Bajo beberapa bulan lalu," terangnya.

Baca juga: Vincent Verhaag Ultimatum Christoper Steffanus Jujur Saat Diperiksa Penyidik Polri

Menurutnya, Christoper keluar dari Indonesia melalui Bali. Pelarian dirinya dilakukan dengan berpindah tempat mulai dari Singapura dan Malaysia.

"Jadi saat kita ketahui dia di Singapura dia pindah ke Malaysia, lalu saat kita tahu di Malaysia dia ke Singapur lagi dan selanjutnya, begitu pula Singapur, Malaysia, Bangkok," jelas Kombes Pol Audie Latuheru.

Diberitakan sebelumnya, tersangka penipuan Jessica Iskandar Tiba di Bandara Soetta Usai Kabur ke Thailand Selama 1,5 Tahun

Tersangka penipuan terhadap aktris Jessica Iskandar akhirnya tiba di Indonesia, Selasa (21/11/2023) malam.

Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com, tersangka penipuan bernama Christoper Steffanus Budianto itu tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dengan mengenakan pakaian berwarna biru dongker, kepulangan Christoper Steffanus Budianto dikawal ketat oleh Tim Reskrim Polda Metro Jaya.

Tersangka yang telah menipu Jessica tersebut berhasil diringkus aparat berwajib di Bangkok, Thailand.

Penangkapan dilakukan usai Christoper ditetapkan menjadi tersangka atas penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp 9,8 Miliar.

Baca juga: Polri Tangkap Buronan Christopher Stefanus Budianto, Pelaku yang Menipu Artis Jessica Iskandar

Korban penipuan Jessica Iskandar turut hadir menjemput ketibaan pelaku bersama sang suami, Vincent Verhag di Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun tersangka telah membawa kabur 11 unit mobil Jessica hingga menelan kerugian mencapai Rp 10 miliar.

Jessica Iskandar diketahui melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. 

Christoper dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Laporan itu sudah teregister dalam nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved