UMP Banten 2024

Kurun Waktu Lima Tahun Terakhir UMP Banten Hanya Naik Rp 459.821,57

Berikut ini adalah jumlah besaran kenaikan UMP di Provinsi Banten selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Editor: Joko Supriyanto
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Salah satu wilayah yang telah menetapkan besaran UMP yaitu Provinsi Banten.

UMP Banten 2024 ditetapkan mengalami kenaikan  Rp Rp 66.532 atau sebesar 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Setiap tahunnya UMP di seluruh Provinsi ada beberapa yang mengalami kenaikan, TribunTangerang.com, mencoba merangkum UMP Banten kurun waktu lima tahun terakhir.

Pada tahun 2020, Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.460.996,54 atau naik Rp 193.006.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

Baca juga: Kenaikan UMP 2024: DKI Naik 3,6 Persen, Banten Naik 2,5 Persen

Besaran UMP tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,51 persen, dibanding tahun UMP 2019 yaitu 2.267.990,54.

Sementara pada tahun 2021, UMP Banten tidak mengalami kenaikan karena di tahun itu Indonesia tengah mengalami dampak dari pandemi covid-19, sehingga UMP Banten 2021 tidak naik.

Pada Tahun 2022, besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan Rp 2.501.203,11 atau naik 1,63 persen atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp  2.460.996,54.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021

Sedangkan untuk di Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik sebesar Rp2.661.280,11 atau naik Rp 160.077 atau naik 6,4 persen  dibanding besaran UMP tahun 2022.

Baca juga: INI Tips Mengelola Keuangan Bagi Si Pemilik Gaji UMP di Jakarta

Terakhir di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan menjadi Rp 2.727.812,11 atau naik 2,50 persen atau naik senilai Rp 66.532 atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun 2023.

Keputusan penetapan UMP 2024 juga ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan UMP Provinsi Banten Tahun 2024.

Maka jika dijumlah dalam kurun waktu lima tahun terakhir besaran UMP Banten hanya naik sebesar Rp 459.821,57

Berikut adalah urutan UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia dari yang tertinggi ke terendah:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved