Simak Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL
Berikut cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan Aplikasi SIGNAL:
TRIBUNTANGERANG.COM - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Bagi pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.
Namun bagi yang pemilik kendaraan yang memiliki keterbatasan waktu, tak perlu khawatir sebab saat ini pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan secara online.
Tentunya bayar pajak kendaraan secara online dapat memudahkan para pemilik kendaraan tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Samsat.
Baca juga: Simak Rute dan Cara Naik Bus Tayo Tangerang yang Kini Bakal Tambah Rute ke Bandara Soekarno-Hatta
Para pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Inilah cara mudah untuk membayar pajak tahunan untuk sepeda motor maupun mobil.
Cara mudah bayar pajak tahunan ini bisa menjadi alternatif pemilik kendaraan saat melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Berikut cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan Aplikasi SIGNAL:
1. Download dan Instal Aplikasi SIGNAL di Google Play/App Store
2. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
3. Memasukan foto e-KTP dan pastikan tidak ada informasi yang terpotong.
4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS pada nomor handphone yang terdaftar
6. Registrasi berhasil
7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat e-mail yang telah didaftarkan.
Aplikasi SIGNAL
Pajak Kendaraan
Pajak Kendaraan Tahunan
Cara mudah bayar pajak tahunan
pajak tahunan
bayar pajak kendaraan secara online
| 22 Perusahaan Transportasi di Ciputat Diminta Alihkan Pembayaran Pajak ke Tangsel |
|
|---|
| Pendapatan Capai Rp188 Miliar, Program Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Diserbu Wajib Pajak |
|
|---|
| Segera Berakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Cuma Sampai 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Daftar 12 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 |
|
|---|
| Gubernur Banten Gratiskan Pajak Kendaraan Mutasi, Cek Syarat dan Batas Waktunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Aplikasi-SIGNAL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.