UMK 2024

Pengendara Dibuat Frustasi Exit Tol Bekasi Barat Diblokade Buruh Sempat Sebabkan Kemacetan Panjang

Sejumlah massa buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.

Editor: Joko Supriyanto
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Sejumlah massa buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024. 

Jika usulan tersebut digunakan, maka UMK 2024 di Kota Bekasi menjadi Rp5.881.434. 

Rekomendasi tersebut belum final, keputusan kenaikan UMK 2024 ada dikeputusan Pj Gubernur Jawa Barat. 

Yusuf mengungkapkan, Pj Gubernur Jawa Barat berdasarkan informasi yang dia terima bakal menetapkan UMK 2024 berdasarkan formulasi PP nomor 51 tahun 2023. 

Artinya, kenaikan UMK 2024 Kota Bekasi disinyalir hanya akan sebesar 2,85 persen atau sekitar Rp145 ribu dari UMK 2023 Rp5.158.248. 

"Berita dari temen-temen di Provinsi, Pj Gubernur bakal memakai rumusan PP 51 tahun 2023, tentunya ini akan merugikan pekerja," tegas dia. 

Adapun aksi blokade Exit Tol Bekasi Barat dilakukan kurang lebih dua jam, massa buruh begerak ke Kawasan Industri di wilayah Bantargebang untuk melakukan sweaping. 

Mereka rencananya akan kembali melakukan aksi dengan massa yang jauh lebih besar, menyasar titik sentral di Kota Bekasi

Hingga pukul 12.42 WIB, akses jalan Tol Bekasi Barat dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi kembali mencair dan sudah bisa dilalui kendaraan.

(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved