Satpol PP Tangsel Segel Bangunan Cafe di Sarua Raya, Ciater

Sebuah bangunan diduga belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan, Selasa (5/12/2023).

Tribuntangerang.com/Raf
Sebuah bangunan diduga belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Reporter
TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebuah bangunan diduga belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan, Selasa (5/12/2023).

Diketahui, bangunan yang terletak di Jalan Bukit Serua tersebut direncanakan untuk cafe.

Hal ini dikatakan oleh Suherman, Penyidik Kepala Satpol PP saat ditemui di lokasi.

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik, tapi tak datang sehingga ini kami proses," ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Hiburan Malam dan Amankan 4 Wanita Penghibur

Kata Suherman, penyegelan dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 pasal 109, dimana PT maupun perorangan, dalam membangun harus punya PBG terlebih dulu.

Menurutnya, segel hanya bisa dibuka jika pemilik telah mengurus PBG.

"Jadi ini penyegelan dan penghentian sementara sampai memiliki PBG," ujarnya.

Ia pun meminta agar pengusaha yang hendak membangun cafe atau bangunan lainnnya taat pada aturan yang berlaku, seperti mengurus PBG. (Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved