Satpol PP Tangsel Segel Bangunan Cafe di Sarua Raya, Ciater
Sebuah bangunan diduga belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan, Selasa (5/12/2023).
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter
TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebuah bangunan diduga belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan, Selasa (5/12/2023).
Diketahui, bangunan yang terletak di Jalan Bukit Serua tersebut direncanakan untuk cafe.
Hal ini dikatakan oleh Suherman, Penyidik Kepala Satpol PP saat ditemui di lokasi.
"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik, tapi tak datang sehingga ini kami proses," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Hiburan Malam dan Amankan 4 Wanita Penghibur
Kata Suherman, penyegelan dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 pasal 109, dimana PT maupun perorangan, dalam membangun harus punya PBG terlebih dulu.
Menurutnya, segel hanya bisa dibuka jika pemilik telah mengurus PBG.
"Jadi ini penyegelan dan penghentian sementara sampai memiliki PBG," ujarnya.
Ia pun meminta agar pengusaha yang hendak membangun cafe atau bangunan lainnnya taat pada aturan yang berlaku, seperti mengurus PBG. (Raf)
Klarifikasi Pemkot Tangsel Soal Kritikan Leony Anggaran Perbaikan Jalan Cuma Rp731 Juta |
![]() |
---|
Sentil Anggaran Pemkot Tangsel, Wali Kota Buka Opsi Dialog dengan Leony Vitria Hartanti |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Selasa 23 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Pisau Gegara Wilayah Berjualan |
![]() |
---|
Viral Diduga Modus Begal, Ternyata Salah Paham antara Debt Collector dan Pengendara di Ciputat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.