Berita Jakarta

Pengawal Ambulans Ditilang Polantas Saat Kawal Pasien, Polisi: Karena Tak Sesuai Ketentuan

Baru-baru ini sebuah video pengawal ambulans yang tengah mengawal pasien diberhentikan oleh oknum petugas Polisi Lalu lintas, viral di media sosial.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
ist
pengawal ambulans yang tengah mengawal pasien diberhentikan oleh oknum petugas Polisi Lalu lintas, viral di media sosial. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Baru-baru ini sebuah video pengawal ambulans yang tengah mengawal pasien diberhentikan oleh oknum petugas Polisi Lalu lintas, viral di media sosial.

Aksi Polantas yang memberhentikan pengawal ambulans itu pun memancing beragam reaksi di media sosial.

Anwar, pengemudi yang mengantar pasien menyampaikan jika sepeda motor itu dihentikan oknum Polantas ketika sedang mengawal mobil yang membawa pasien sakit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/12/2023) pukul 07.00 WIB.

Saat pengawal ambulans yang diakui juga rekan Anwar diberhentikan oleh polisi, diirnya sempat menjelaskan bahwa sepeda motor itu adalah timnya.

"Jadi pas di lokasi teman saya sempat enggak mau kasih STNK-nya, masih debat. Terus akhirnya disuruh ke Polda, saya sopir lanjut antar pasien dah," ungkapnya kepada Warta Kota, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Viral, Mobil Polantas Diteriaki Polisi Usai Terobos Rombongan Delegasi KTT ASEAN di Semanggi

Cerita yang Anwar didapat dari Putra, di Polda Metro sempat ditanya-tanya oleh aparat kepolisian yang menghentikannya.

Anwar mengaku, saat di Polda Metro temannya sempat ditanya apakah membawa uang atau tidak.

Putra menjawab tidak membawa uang dan akhirnya polisi itu mengambil surat tilang dan meminta untuk tanda tangan.

"Sempat menolak enggak mau tanda tangan, tapi karena terus dipaksa, akhirnya teman saya tanda tangan tilang," ujarnya.

Penjelasan Polisi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun memberikan penjelasan perihal anggotanya memberhentikan ambulans itu.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, ambulans diberhentikan oleh anggotanya lantaran tak sesuai ketentuan.

"Dihentikan oleh petugas, karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata dia, saat dihubungi pada Rabu (13/12/2023).

Pemotor yang mengawal ambulans itu, ucap Latif, tak punya kompetensi sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah lain.

Atas hal tersebut, anggotanya lantas mengambil alih pengawalan ambulans untuk menuju ke rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved