Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Penyeludupan Ganja 791 Gram Menggunakan Kain Ulos
Ganja seberat 791 gram itu dikirim melalui mekanisme barang kiriman menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan satu, yakni ganja.
Ganja seberat 791 gram itu dikirim melalui mekanisme barang kiriman menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Satresnarkoba Polresta Soetta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis ganja seberat 791 gram," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Penyeludupan 1,2 Kg Sabu di Dalam Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika itu dikirim dengan menggunakan modus pengiriman barang berupa paket kain tenun khas Sumatera Utara yang diberi nama 'grosir ulos'.
Paket tersebut ditujukan kepada penerima berinisial IS yang berlokasi di Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam itu.
"Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan terhadap paket itu, akhirnya ditemukan plastik hitam berisi daun kering dan biji-bijian yang dibalut menggunakan dua potong kain ulos," kata dia.
"Daun dan biji kering itu kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium dan uji narcotest," imbuhnya.
Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Obat Ilegal Senilai Rp 872 Juta
Mendapati hal itu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Satresnarkonba Polresta Soetta untuk melakukan control delivery.
Mulai dari pihak kurir yang bergerak untuk melakukan penghantaran paket ke alamat tujuan yang terletak di Jagakarsa.
Namun demikian, penerima paket tersebut ternyata tidak sesuai dan penerima sebenarnya berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
"Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil meringkus seorang pria berinisial GM (24) yang merupakan seorang karyawan swasta dan merupakan pemilik barang sebenarnya," tuturnya.
"Kemudian, seorang pria lainnya yang bertindak sebagai kurir juga turut berhasil ditangkap di kawasan Depok," sambungnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (M28)
1.429 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Luar Negeri Sejak Januari 2025 Via Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Angkasa Pura Indonesia Minta Bandara Soetta Steril dari Permainan Layang-layang Radius 15 KM |
![]() |
---|
Angkasa Pura dan Otoritas Bandara Soetta Paparkan 5 Aktivitas yang Ganggu Lalu Lintas Pesawat |
![]() |
---|
Tiru I Gusti Ngurah Rai, Andra Soni Bentuk Forum Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Polisi Temukan 10 Akun Bodong yang Provokasi Untuk Lumpuhkan Bandara Soetta Saat Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.