Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Penyeludupan Ganja 791 Gram Menggunakan Kain Ulos 

Ganja seberat 791 gram itu dikirim melalui mekanisme barang kiriman menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan satu, yakni ganja. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan satu, yakni ganja.

Ganja seberat 791 gram itu dikirim melalui mekanisme barang kiriman menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Satresnarkoba Polresta Soetta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis ganja seberat 791 gram," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Penyeludupan 1,2 Kg Sabu di Dalam Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta 

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika itu dikirim dengan menggunakan modus pengiriman barang berupa paket kain tenun khas Sumatera Utara yang diberi nama 'grosir ulos'.

Paket tersebut ditujukan kepada penerima berinisial IS yang berlokasi di Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam itu.

"Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan terhadap paket itu, akhirnya ditemukan plastik hitam berisi daun kering dan biji-bijian yang dibalut menggunakan dua potong kain ulos," kata dia.

"Daun dan biji kering itu kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium dan uji narcotest," imbuhnya.

Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Obat Ilegal Senilai Rp 872 Juta 

Mendapati hal itu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Satresnarkonba Polresta Soetta untuk melakukan control delivery. 

Mulai dari pihak kurir yang bergerak untuk melakukan penghantaran paket ke alamat tujuan yang terletak di Jagakarsa. 

Namun demikian, penerima paket tersebut ternyata tidak sesuai dan penerima sebenarnya berlokasi di Karawang, Jawa Barat.

"Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil meringkus seorang pria berinisial GM (24) yang merupakan seorang karyawan swasta dan merupakan pemilik barang sebenarnya," tuturnya.

"Kemudian, seorang pria lainnya yang bertindak sebagai kurir juga turut berhasil ditangkap di kawasan Depok," sambungnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved