Penyeludupan 1,2 Kg Sabu di Dalam Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Sabu seberat 1,2 kilogram (kg) itu dikirim dari Kamerun melalui mekanisme barang kiriman menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 1,2 Kg yang dikirim dari Kamerun, Afrika," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman gulungan senar alat pancing.
Baca juga: Penyeludupan 3,42 Kg Sabu Lewat Mesin Pembuat Kue Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Kiriman dengan nomor paket Airway Bill 81778229xxx tersebut ditujukan kepada penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman mesin seberat 5,5 kg tersebut.
Setelah membongkar dan melalukan pemeriksaan terhadap paket itu, akhirnya ditemukan sabu pada lima gulungan dari total 15 gulungan pancing berisi narkoba itu.
"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada gulungan senar pancing yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati serbuk putih," kata dia.
"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif Methamphetamine," imbuhnya.
Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Obat Ilegal Senilai Rp 872 Juta
Mendapati hal itu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten untuk melakukan control delivery.
Mulai dari pihak kurir yang bergerak untuk melakukan penghantaran paket ke alamat tujuan, yaitu Perusahaan berinisial PK. Namun demikian, penerima paket tersebut tidak berada di lokasi sehingga melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kami kemudian mengamankan seoranh pria berinisial OKY (34) yang berprofesi sebagai security di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang," tuturnya.
"Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berada tidak jauh dari perusahaan berinisial PK di Cikupa," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (M28)
Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
penyelundupan narkotika
Gatot Sugeng Wibowo
Bandara Soekarno-Hatta
127 PMI Bermasalah Kelompok Rentan Dipulangkan dari Malaysia, Imigrasi Fasilitasi di Bandara Soetta |
![]() |
---|
Duta Indah Starhub Hadirkan Kawasan Pergudangan Strategis di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 515 Pekerja Migran Ilegal, Terbanyak ke Kamboja |
![]() |
---|
Meriahkan HUT Kemerdekaan, KAI Commuter Beri Diskon 45 Persen untuk Kereta Bandara pada 17 Agustus |
![]() |
---|
Permendes Resmi Ditandatangani, Menteri Yandri: Dana Desa Bukan Jaminan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.