Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Sadis Empat Anak di Jagakarsa Layak Diproses Hukum

Tes kejiwaan tersangka pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah telah rampung dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Nurmahadi
Garis polisi terpasang di sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jaksel, yang jadi lokasi pembunuhan 4 anak, Rabu (6/12/2023). Keempat bocah itu diduga dibunuh oleh ayahnya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tes kejiwaan tersangka pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah telah rampung dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil tes kejiwaan tersebut, polisi sebut Panca Darmansyah layak menjalani proses hukum.

"Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik dari tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati, yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan proses hukum atau melaksanakan segala proses penegakan hukum,” ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Yossi juga mengatakan, Panca telah menjalani beberapa tes yang berhubungan dengan kejiwaannya.

Pemerintah kejiwaannya atau visum psikiatrikum itu, dijalani Panca selama 14 hari.

“Baik fisik maupun kejiwaannya dianggap layak untuk dilakukan proses hukum, tetapi hasil lengkapnya masih disusun tim dokter,” ujar Yossi.

Baca juga: Panca Darmansyah, Tersangka Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa Bakal Tes Kejiwaaan Selama 14 Hari

Diketahui sebelumnya, Polisi mengungkap motif Panca Darmansyah (41), membunuh empat anaknya hingga melakukan percobaan bunuh diri di rumahnya, Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada Minggu (3/12/2023) siang, sehari setelah Panca melakukan kekerasan dalam rumah tangga, terhadap istrinya, berinsial D.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan, Panca melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya, lantaran cemburu dengan sang istri.

Dari rasa cemburu itulah, Panca melakukan KDRT terhadap istrinya, hingga membunuh empat anak kandungnya.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, dan disesuaikan dengan barang bukti yang sudah kami amankan, motif tersangka P melakukan perbuatan keji tersebut, karena cemburu kepada istrinya saudari D," kata dia kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Empat Anak di Jagakarsa

Meski begitu, Ade Ary belum membeberkan lebih lanjut, terkait apa yang mendasari Panca Darmansyah cemburu terhadap istrinya.

Namun, Ade mengatakan aksi pembunuhan hingga percobaan bunuh diri yang dilakukan Panca, dilakukan agar sang istri hidup leluasa, tanpa suami dan anak-anaknya.

"Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini terhadap saudara D, yang membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan, agar istrinya bisa hidup lebih leluasa, dan dia pergi bersama anak-anaknya," ujar dia. (m41)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved