Bunuh 4 Orang Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Divonis Mati PN Jakarta Selatan
Panca Darmasyah adalah ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Panca Darmansyah, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Panca Darmasyah adalah ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro, di ruang sidang utama.
Panca Darmansyah juga disebut terbukti telah menyusun rencana sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
Jaksa berpendapat tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.
Terlebih, Panca juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial DM.
"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," ujar Jaksa. Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Nikita Mirzani Resmi Cabut Gugatan Rp 100 Miliar Ke Reza Gladys di PN Jaksel |
![]() |
---|
Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Perdana 21 Januari |
![]() |
---|
Blak-blakan, Baim Wong Sebut Sosok Pria yang Jadi Selingkuhan Paula Verhoeven: Sering Main ke Rumah |
![]() |
---|
Ramalan Nikita Mirzani Jadi Kenyataan, Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven |
![]() |
---|
Bapak yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Menganggap Sang Istri Berselingkuh Sejumlah Pria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.