Bunuh 4 Orang Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Divonis Mati PN Jakarta Selatan

Panca Darmasyah adalah ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Editor: Joseph Wesly
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Divonis mati dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Panca Darmansyah, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Panca Darmasyah adalah ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro, di ruang sidang utama.

Panca Darmansyah juga disebut terbukti telah menyusun rencana sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.

Jaksa berpendapat tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.

Terlebih, Panca juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial DM.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," ujar Jaksa. Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved