Firli Diduga Memeras SYL

Terpuruk Lebih Dalam, Firli Bahuri Sudah Resmi Disingkirkan dari KPK

Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan anggota KPK.

Editor: Ign Prayoga
istimewa
Foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto ini mencuat ke publik beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari, Jumat (22/12/2023).

Ari mengatakan pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam aturan yang ada dalam Undang Undang KPK.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved