Sidang Rafael Alun Trisambodo
Klaim Berjasa untuk Negara, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo meminta untuk dibebaskan dalam perkaranya.
TRIBUNTANGERANG.COM - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo meminta untuk dibebaskan dalam perkara yang menjeratnya selama ini.
Alasannya meminta dibebaskan karena Rafael Alun, mengklaim jika dirinya selama bekerja di Direktorat Jendral Pajak telah berjasa untuk negara.
Keinginan Rafael Alun agar Majelis Hakim mengampuninya, disampaikan dalam dupliknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih.
Tak hanya itu, Rafael Alun juga meminta kepada hakim untuk mengembalikan aset miliknya maupun isttrinya Ernie Meike Toronde.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Jatuh ke Titik Terendah, Tahun Ini Rayakan Natal di Rutan KPK
Pasalnya harta Rafael Alun serta istrinya telah disita terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Tuntutan agar asetnya dikembalikan juga menyasar harta harta waris atas nama Ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan. "
Mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujar Junaedi.
Selain faktor berjasa kepada negara, Junaedi juga mengingatkan majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam memvonis kliennya.
Dalam hal ini, Junaedi mengatakan, Rafael Alun selama ini belum pernah dihukum.
Selain itu, selama proses persidangan, Rafael Alun diklaim bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," imbuh dia.
Baca juga: Lama Tak Bertemu Karena Terjerat Kasus Rafael Alun Trisambodo Peluk Mario Dandy di Ruang Sidang
Dalam kasus ini, Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider subsider enam bulan penjara.
Tak hanya itu, eks pejabat pajak ini juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Rafael Alun punya Peran Ganda, Jadi Pejabat Pemeriksa Pajak Sekaligus Konsultan Pajak Bagi Korporasi
Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekhadana (ARME).
Uang belasan miliar diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Jaksa juga menyebut bahwa keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Baca juga: Terkuak! Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Korupsi untuk Beli Mobil Mewah
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.
Dari hasil penerimaan gratifikasi, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.