Pengguna Akun TikTok Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Ujaran Kebencian Terkait Kericuhan di Papua

Seorang pengguna akun TikTok ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/Rama
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta mengatakatan jika pengguna akun Tiktok tersebut berinisial AB. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang pengguna akun TikTok ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian.

Pengguna akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha menggunggah video yang menimbulkan rasa kebencian atas aksi pendukung Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui jika iring-iringan jenazah Lukas Enembe beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden kericuhan.

Akibat kericuhan itu massa yang hadir melakukan aksi pelemparan batu hingga membuat beberapa anggota kepolisian dan TNI terluka.

Tak sampai disitu, insiden tersebut juga mengakibatkan Pj Gubernur Papua juga mengalami luka dibagian kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Pendakwah Yahya Waloni Ditangkap Polisi Diduga karena Ujaran Kebencian, Berikut Sosoknya

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta mengatakatan jika pengguna akun Tiktok tersebut berinisial AB.

"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha," kata Kombes Jefri Dian Juniart, Selasa (2/1/2024).

"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," ujar Jefri.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (30/12/2023) lalu.

Dalam penangkapan itu, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.

"1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Dalami Motif Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian Berbau SARA

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tuturnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, tambah Jefri, terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

"Agar terhindar dari hoaks, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," ucap dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved