Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Kalapas Salemba Membantah
Pengacara Alvin Lim mengeluarkan pernyataan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah berada di dalam sel penjara
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, lantai I ruang 23/tipe 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” katanya.
Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi Alvin Lim soal bantahan atas pernyataannya tersebut.
Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Alvin Lim belum merespon pertanyaan soal tudingan tersebut.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Meski Pernah Saling Lapor, Natalia Rusli Tetap Hormat ke Almarhum Alvin Lim |
![]() |
---|
Jenazah Alvin Lim Bakal Disemayamkan di Rumah Duka Green Heaven Pluit Jakarta Utara |
![]() |
---|
Meninggal Dunia, Natalia Rusli Ungkap Alvin Sosok Panutan Dirinya |
![]() |
---|
Pengacara Alvin Lim Tutup Usia, Terakhir Bicara Soal Donasi dengan Farhat Abbas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Mayapada Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.