19 Saksi Akan Dihadirkan dalam Persidangan Perkara Dugaan Suap di Basarnas
Sebanyak 19 saksi akan dihadirkan dalam persidangan perkara kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas)
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 19 saksi akan dihadirkan dalam persidangan perkara kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) dengan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Saat ini Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo mengatakan dari 19 saksi, baru dua saksi yang saat ini diperiksa.
“Seluruhnya ada 19 orang saksi dan ini sudah berlangsung satu, dan sidang tengah diistirahatkan isoma lalu ini akan dipanggil lagi dilanjutkan lagi saksi kedua,” kata Wensuslaus, Senin (8/1/2024).
Wensuslaus menuturkan esensi atau pokok perkara dinilainya sudah jelas.
Sementara dirinya sebagai oditur mengungkapkan akan berupaya membuktikan apa yang dilakukan terdakwa di persidangan.
“Kalau pandangan saya dari aspek hukum sah aja apa yang disampaikan oleh penasehat hukum, karena bagaimanapun mereka pasti akan menyampaikan argumen hukum dan sebagainya terkait kepentingan dari terdakwa,” pungkasnya.
Baca juga: Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Kini Ditahan di Pospomau Terkait Kasus Suap
Kini, dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Dikutip Wartakotalive.com dua saksi tersebut yakni bernama Emrizal dan Thomas.
Sebelum dimulainya persidangan, kedua saksi terlebih dahulu disumpah akan menyampaikan fakta atau bukti sesuai di lapangan.
Selanjutnya sidang pembacaan saksi dimulai oleh Emrizal dengan proses menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan Oditur Militer mengenai perkara yang dimaksud.
Seusai itu, Emrizal melanjutkan proses menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan penasehat hukum.
Baca juga: Profil Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap di Akhir Masa Tugas
Lalu Emrizal melanjutkan proses menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan hakim ketua.
Selama Emrizal mengikuti persidangan, Thomas pun diarahkan petugas untuk sementara menunggu di luar ruangan sidang.
Sebagai informasi, sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap di Basarnas dengan tersangka Letkol Adm ABC ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, di Kantor Otmilti II Jakarta, kelurahan Penggilingan, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
Ketua Tim Penyidik Kasus Basarnas Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan pihaknya telah menyerahkan pemberkasan, barang bukti, hingga tersangka tersebut kepada Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman.
"Selain menyerahkan berkas perkara, kami menyerahkan tersangka Letkol Adm ABC dan barang bukti lainnya seperti telepon seluler, mobil Toyota Vios Limo dan satu unit notebook ke Otmilti Jakarta," kata Jemry saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Tetapkan Anggota TNI di Basarnas Sebagai Tersangka, KPK Dinilai Menyalahi Aturan
Jemry mengatakan Letkol Adm ABD telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam pengadaan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol ABC dalam kasus ini berperan serupa tugasnya yakni menghubungi pihak swasta yang rampung melalukan pekerjaan, serta menerima pencairan anggaran penuh untuk memberikan Dana Komando (Dako).
Tidak hanya itu, Letkol ABC memiliki tugas juga uang Dako dari pihak swasta.
Dako tersebut bersumber dari PT Sejati Group dengan nominal Rp 3.337.329.800 dan PT Kingda Abadi Utama dengan nominal Rp 4,9 Miliar.
Usai menerima Dako, Letkol ABC mengalirkannya ke Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).
"Jadi, bila ditotal uang yang diterima tersangka dari dua perusahaan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan bencana tersebut sebesar Rp 8,327 Miliar," lugasnya.
Atas perbuatannya, Jemry menuturkan Letkol ABC disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara terkair berkas perkara HA akan diserahkan secara terpisah.
Kini, kedua tersangka ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (m37)
Bocah 9 Tahun di Legok Tewas Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir, Ditemukan usai 8 Jam Pencarian |
![]() |
---|
Jasad Korban Runtuhan Beton Coran Tower Provider di Bekasi Akhirnya Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Kronologi Kapal Basarnas CIlacap Meledak, 1 Tewas dan 2 Luka-luka, Ini Identitas Korban |
![]() |
---|
Kapal Basarnas Meledak di Cilacap saat Pemeliharaan Rutin, 1 Tewas 2 Luka-luka |
![]() |
---|
Drummer Matta Band, Yadi Bachman Berduka, Putranya Kaisar Akira Ayman Tewas Tenggelam di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.