Eks Pejabat DJP Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara, Vonis Uang Pengganti Lebih Kecil dari Tuntutan

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi atau suap dan melakukan pencucian uang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1/2024).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rafael dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi atau suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun," ujar ketua majelis hakim, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar. Vonis uang pengganti ini lebih kecil dari tuntutan jaksa.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hukuman demikian diputuskan majelis hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata hakim Suparman Nyompa.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini  sama dengan tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.

Tuntutan lain, jaksa minta hakim menghukum Rafael untuk membayar denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved