Eks Pejabat DJP Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara, Vonis Uang Pengganti Lebih Kecil dari Tuntutan
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1/2024).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rafael dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi atau suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun," ujar ketua majelis hakim, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar. Vonis uang pengganti ini lebih kecil dari tuntutan jaksa.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hukuman demikian diputuskan majelis hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata hakim Suparman Nyompa.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.
Tuntutan lain, jaksa minta hakim menghukum Rafael untuk membayar denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Jaksa KPK Mencak-mencak MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun di Simprug, Jaksel |   | 
|---|
| Klaim Berjasa untuk Negara, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan |   | 
|---|
| Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Jatuh ke Titik Terendah, Tahun Ini Rayakan Natal di Rutan KPK |   | 
|---|
| Lama Tak Bertemu Karena Terjerat Kasus Rafael Alun Trisambodo Peluk Mario Dandy di Ruang Sidang |   | 
|---|
| Rafael Alun punya Peran Ganda, Jadi Pejabat Pemeriksa Pajak Sekaligus Konsultan Pajak Bagi Korporasi |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Gaya Blak-blakan Purbaya Lemahkan Pemerintah? Pakar: Hasan Nasbi Nggak Berhak Ikut Campur](https://img.youtube.com/vi/wD_dIYbA7Q0/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.