Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 33 Truk Tanah Langgar Jam Operasional

33 truk pengangkut tanah diamankan aparat Polres Tangerang Kota karena belum ke polisi.

|
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Rafzanjani Simanjorang
Polisi dan aparat Dinas Perhubungan menindak truk angkutan tanah yang melanggar jam operasional. Penindakan dilakukan di exit tol Benda, Kota Tangerang, Sabtu (13/1/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BENDA - Sebanyak 33 truk pengangkut tanah diamankan aparat karena melanggar jam operasional di Kota Tangerang.

Penindakan terhadap truk-truk tanah yang membandel ini dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Sasaran penindakan adalah truk-truk pengangkut tanah yang melintas di jalan tidak sesuai jam operasional.

Titik penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Sabtu (13/1/2024).

Dalam keterangannya pada Minggu (14/1/2024), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

"Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut," kata Zain.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menilang 33 truk pengangkut tanah yang melanggar jam operasional di wilayah Benda, Kota Tangerang, Sabtu (13/1/2024). Truk-truk tersebut mengangkut tanah untuk proyek reklamasi di pantai utara.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menilang 33 truk pengangkut tanah yang melanggar jam operasional di wilayah Benda, Kota Tangerang, Sabtu (13/1/2024). Truk-truk tersebut mengangkut tanah untuk proyek reklamasi di pantai utara. (Istimewa)

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.

Nyatanya, puluhan truk tanah membandel dan terjaring razia.

Zain menyatakan, terhadap puluhan truk yang terjaring razia dilakukan penilangan.

Truk-truk lalu diamankan dan berjejer rapi di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Zain menjelaskan, penindakan dilakukan karena truk-truk pengangkut tanah membandel.

Dengan penindakan, efek jera pun diharapkan muncul.

"Kegiatan ini juga akan dilakukan secara masif. Hari ini juga petugas gabungan melakukan penindakan di kecamatan Benda," katanya.

Adapun truk-truk pengangkut tanah yang beroperasi siang hari menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Tak hanya itu, truk tanah yang beroperasi tidak sesuai jam operasional ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.

Agar tertib aturan, Zain menyebut personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan di luar jam operasional. (raf)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved