Pemilu 2024

Jelang Kampanye Akbar Polda Banten Bakal Tindak Penggunaan Knalpot Brong

Dirlantas Polda Banten bakal menindakan tegas para simpatisan politik yang konvoi dengan menggunakan knalpot brong saat kampanye akbar mendatang.

Editor: Joko Supriyanto
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
knalpot brong yang dilakukan penyitaan oleh petugas kepolisian Polda Banten 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Dirlantas Polda Banten bakal menindakan tegas para simpatisan politik yang konvoi dengan menggunakan knalpot brong saat kampanye akbar mendatang.

Kampanye akbar sendiri akan di mulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Di masa kampanye akbar ini, Polda Banten akan melakukan pengawasan ketat bagi pengguna knalpot brong.

Bahkan, Polda Banten akan bersikap tegas menyita dan menghancurkan knalpot brong jika ditemukan pelanggaran di lapangan nanti.

Penyitaan knalpot brong saat massa kampanye sendiri dilakukan sebagai upaya menekan kondusifitas saat masa kampanye akbar itu.

"Penindakan ini dilakukan supaya terjadi keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, saat konferensi pers di Polda Banten dikutip TribunBanten.com, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Mulai Hari ini, Knalpot Bising, Lawan Arus, Kena Denda Hingga Penjara

Menurut dia, event lima tahunan itu harus sejalan dengan keamanan dan ketertiban berlalulintas (kamtiblantas) sehingga jalannya pesta demokrasi tidak dicederai kebisingan dari knalpot brong.

"Ke depan ada event yang sangat kita jaga, ada pesta demokrasi yang mungkin euforia dari para rekan-rekan pendukung partai, silakan tapi tetap menjaga Kamtiblantas," ujar dia.

Baca juga: Gencarkan Razia Knalpot Brong, 81 Sepeda Motor Disita Satlantas Polrestro Tangerang Kota

Leganek memastikan, petugas akan memberhentikan simpatisan parpol yang menggunakan knalpot brong, baik sepeda motor maupun mobil.

"Teknis pemusnahannya, bagi kendaraan yang memakai knalpot brong kita tahan, dan kita copot knalpotnya kemudian dihancurkan di tempat. Diganti pakai knalpot standar," ucapnya.

Leganek juga mengimbau simpatisan parpol untuk tidak menaiki kendaraan angkutan barang saat kampanye.

 "Kemudian berboncengan jangan lebih dari dua orang serta harus menggunakan helm untuk menjaga keamanan berlalu lintas," katanya.

Musnahkan 1.023 Knalpot Brong 

Ditlantas Polda Banten memusnahkan 1.023 knalpot brong atau bising hasil operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah Pandeglang, Lebak, Cilegon, Serang, dan Kota Tangerang.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved