Gencarkan Razia Knalpot Brong, 81 Sepeda Motor Disita Satlantas Polrestro Tangerang Kota

Sebanyak 81 kendaraan roda dua atau sepeda motor terjaring razia yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert
Puluhan kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong ditindak dalam razia yang digelar sejak Rabu (10/1/2024) hingga Sabtu (13/1/2024). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 81 kendaraan roda dua atau sepeda motor terjaring razia yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota.

Puluhan kendaraan sepeda motor itu ditindak dalam razia yang digelar sejak Rabu (10/1/2024) hingga Sabtu (13/1/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

"Penindakan dilakukan terhadap 81 pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong," ujar Zain kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi kendaraan berknalpot brong tersebut dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tangerang.

Adapun kendaraan yang kedapatan memodifikasi motornya dengan knalpot brong dilakukan penindakan tilang dan menggantinya dengan knalpot standar.

Baca juga: Gelar Razia Knalpot Brong, Polrestro Tangerang Kota Sita Puluhan Sepeda Motor

Selama proses penggantian knalpot tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menyita sepeda motor para pengendara. 

"Pemilik kendaraan dikenakan tilang dan kami minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," kata dia.

"Jadi kami amankan dulu kendaraannya saat razia, kemudian keesokan harinya pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," paparnya.

Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota itu dilakukan, guna penegasan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

Pasalnya, dengan menggunakan knalpot brong tersebut dapat menimbulkan keresahan, mengganggu ketentraman, hingga penolakan di masyarakat. 

"Kami mengimbau kepada pengendara agar penggunaan knalpot brong diganti ke yang standar, karena selain mengganggu pengguna jalan lain, tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan untuk orang lain," ungkapnya.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Mulai Hari ini, Knalpot Bising, Lawan Arus, Kena Denda Hingga Penjara

Nantinya, knalpot-knalpot brong yang disita aparat kepolisian tersebut akan segera dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Menurutnya, pihak Polrestro Tangerang Kota akan terus menggencarkan larangan penggunaan knalpot brong dengan melakukan sosialisasi dan pembentangan spanduk.

"Kami akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong," tuturnya.

"Termasuk kami akan mendatangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved