Gelar Razia Knalpot Brong, Polrestro Tangerang Kota Sita Puluhan Sepeda Motor

Sebanyak 24 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot tidak standar atau brong terjaring razia di Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Razia knalpot bising tidak standar atau brong terjaring razia di Kota Tangerang yang dinilai kerap mengganggu kenyamanan masyarakat ataupun pengguna jalan. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -  Sebanyak 24 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot bising tidak standar atau brong terjaring razia di Kota Tangerang.

Pasalnya, kendaraan roda dua tersebut dinilai kerap mengganggu kenyamanan masyarakat ataupun pengguna jalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

"Ada 24 motor yang terjaring razia, giat ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis," ujar Zain kepada awak media, Kamis (11/1/2024).

Kemudian Zain menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. 

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Mulai Hari ini, Knalpot Bising, Lawan Arus, Kena Denda Hingga Penjara

Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui spesifikasi kendaraan roda dua yang standar dipergunakan pengendara.

"Kita berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, untuk mengetahui spesifikasi apa saja yang tidak dan standar digunakan untuk kendaraan bermotor," kata dia.

Zain pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tersebut, guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. 

Selain itu, razia knalpot brong akan lebih digencarkan menjelang pelaksanaan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami mengimbau kepada pengendara agar penggunaan knalpot brong diganti ke yang standar, karena selain mengganggu pengguna jalan lain, tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan untuk orang lain," paparnya.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Kota Tangsel Tilang 5 Motor Gara-gara Knalpot Bising dan Lawan Arus

Nantinya, Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara roda dua yang terjaringdalam razia. 

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tersebut, mulai dari siswa di sekolah, komunitas, masyarakat otomotif, hingga pengguna motor," tuturnya.

"Sementara untuk kendaraannya, akan kami sita sementara waktu hingga pemiliknya mengganti menggunakan knalpot yang standar dari pabrik," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved