Tarif Inap Kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta Tahun 2024 Berikut Rinciannya

Berikut ini rincian tarif inap kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta tahun 2024.

|
Editor: Joko Supriyanto
Kompas.com
Parkir Bandara Soekarno Hatta 

Ketentuan ini benar-benar harus diperhatikan.

Pasalnya, kamu akan meninggalkan mobil dalam kurun waktu yang lama di luar ruangan.

Mobil akan diterpa udara panas dan dingin yang mungkin saja cukup ekstrem.

Barang-barang berbahaya tersebut misalnya adalah minuman bersoda, korek api gas, botol minuman plastik, lipstik, crayon, es krim, dan peralatan elektronik seperti power bank.

5. Tidak boleh meninggalkan senjata tajam atau alat yang membahayakan

Hal ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya hal yang kurang mengenakkan. Pasalnya, bisa saja senjata ini ditemukan oleh orang dan malah dimanfaatkan untuk hal yang berbahaya.

6. Mobil tanpa STNK dilarang parkir di parkir inap

Setiap mobil yang parkir di parkir inap, maka harus membawa STNK sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Untuk alasan keamanan, nantinya setiap pengendara akan wajib menunjukkan STNK setiap ke luar dari lokasi parkir inap dan diperiksa identitasnya.

Bagimana tarif parkir harian di Bandara Soekarno-Hatta tahun 2024?

Tarif parkir mobil di Bandara Soekarno-Hatta

1. Rp 10.000 per 1 jam pertama. 

2. Rp 6.000 tiap jam berikutnya selama 4 jam. 

3. Rp 10.000 perjam berikutnya. 

Tarif parkir bus golongan I roda 4-6: 

1. Rp 15.000 per 1 jam pertama. 

2. Rp 6.000 per jam berikutnya

Tarif parkir bus golongan I roda lebih dari 6: 

1. Rp 17.000 per 1 jam pertama. 

2. Rp 6.000 per jam berikutnya. 

Tarif parkir motor di Bandara Soekarno-Hatta

1. Rp 5.000 per 24 jam.

 

(Tribuntangerang.com/TribunTravel.com)

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved