Berita Kriminal

Polisi Tangkap 21 Pelaku Modus Love Scamming Melalui Aplikasi Kencan

Bareskrim Polri meringkus 21 pelaku penipuan modus love scamming jaringan internasional.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/Rama
pelaku penipuan modus love scamming jaringan internasional. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus 21 pelaku penipuan modus love scamming jaringan internasional.

Dari jumlah itu, dua pelaku di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Sedangkan yang lainnya adalah 16 pria dan tiga wanita asal Indonesia.

Para pelaku tersebut ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1/2024).

"Di dalam kami dapatkan dan kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).

Adapun tiga dari 21 pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni satu orang WNI dan dua WNA asal China.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Cari Mangsa Tante-tante dan Janda di Aplikasi Kencan  

Ia menambahkan, kelompok ini telah menjalankan aksi kejahatannya di sana sekira dua bulan.

"Jadi dari situ, kami mendapatkan korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang," ujarnya.

"Terdiri dari warga negara Amerika (Serikat), Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersey, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," lanjut dia.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencari targetnya melalui dating app atau aplikasi kencan online.

Baca juga: 5 Pelaku Penipuan Sasar LGBT Ditangkap di Jakpus, Modus Ajak Kencan Lewat Aplikasi

Seperti Tantan, Tinder, Bumble, Okcupid, dan lainnya di mana mereka menggunakan profile baik pria maupun wanita yang bukan diri mereka sebenarnya.

"Kemudian, mana kala sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone," ucap Djuhandani.

"Sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," sambungnya.

Korban berikutnya dibujuk rayu untuk dapat berbinis dengan membuka akun toko online melalui http://sop66hccgolf.com.

Kemudian pelaku membujuk korban untuk melakukan deposit sebesar Rp20 juta. 

"Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link," ucapnya.

Mereka masing-masing beroperasi dengan empat karakter yang berbeda.

Sehingga dapat meraih keuntungan maksimal sebesar Rp40-50 miliar per bulan.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya yang Kalahkan Antam dalam Perkara 1 Ton Emas Kini Jadi Tersangka Penipuan

Djuhandani mengatakan, dari kasus tersebut sebanyak 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan para pelaku untuk beroperasi disita.

"Dari pelaku, pasal yang dilanggar yaitu tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau penipuan yang dimaksud pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP," katanya.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," lanjut jenderal bintang satu itu. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved