Penampungan PMI Ilegal di Neglasari Tangerang Digerebek BP2MI, Ini yang Ditemukan

Sebanyak 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya, pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal, BP2MI Selamatkan 10 Wanita yang Hendak Diberangkatkan ke Timur Tengah 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya, pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Para PMI ilegal yang merupakan wanita itu diselematkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pencegahan terhadap 10 orang calon pekerja migran Indonesia non-prosedural tersebut dilakukan saat mereka tengah berada di sebuah tempat penampungan yang ada di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Hal tersebut Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, I Ketut Suardana.

"Pencegahan terhadap 10 orang calon PMI yang akan ditempatkan secara non prosedural ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari BP2MI dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota hari Jumat kemarin sekira pukul 15.20 WIB," ujar Suardana kepada awak media, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Wanita Asal Lombok Jadi Korban Penyaluran PMI Ilegal, Ditampung di Kontrakan Kawasan Tangerang

Lebih lanjut ia menjelaskan, seluruh korban PMI ilegal tersebut merupakan wanita yang merupakan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Tanah Air.

Mereka direkrut oleh para calo dari agency keberangakatan PMI ilegal dengan iming-iming akan bekerja di luar negeri dengan pendapatan besar.

Adapun identitas dari 10 calon pekerja migran ini semuanya merupakan perempuan berumur kisaran 23 sampai 54 tahun dengan daerah berasal dari Provinsi Jawa Barat, Banten dan Lombok.

"Berdasarkan hasil pendindakan, kami mendapatkan PMI sebanyak 10 orang, mereka berasal dari Banten satu orang, Jawa Barat lima orang dan Lombok NTB ada empat orang," kata dia.

"Calon PMI non prosedural ini diketahui akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah diantaranya seperti, Arab Saudi,
Dubai, Saudi Arab, Bahrain dan Uni Emirat Arab," paparnya

Baca juga: Pemulangan PMI Ilegal Tahap 2, BP2MI Pulangkan 56 PMI Non Prosedural dari UAE

Upaya pencegahan pemberangkatan terhadap calon pekerja secara non-prosedural ini berawal atas adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan orang secara ilegal.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak BP2MI dan polisi langsung melakukan pengecekan ke sebuah tempat diduga sebagai rumah penampungan yang berada di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

"Setelah kami temukan dan tanya, mereka mengaku hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo yang diduga berinisial AWS," tuturnya.

"Akan tetapi, pada saat pemeriksaan itu dia (calo) tidak berada di tempat," sambungnya.

Menurutnya, ke-10 PMI tersebut telah dibawa dan ditempatkan di Gedung Shelter BP3MI Banten di Tangerang, untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

"Kami akan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik terkait sindikat penyeludupan PMI sebagaimana tertuang dalam undang-undang 18 tahun 2012 tentang perlindungan pekerja Indonesia," jelas I Ketut Suardana. (M28)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved