Berita Jakarta
Pelajar SMP yang Cabuli Bocah TK di Pinggir Kali Cipinang Cibubur Tenyata Kecanduan Video Porno
"Untuk SH pengakuannya sementara atau keterangan yang diberikan kepada kami, dia sudah beberapa kali menonton video porno,” kata Nicolas.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pelajar SMP berinisial SH (14) yang tega mencabuli murid perempuan TK berinisial PA (6) di pinggir kali Jalan Bulak Ringin, kelurahan Cibubur, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur rupanya kerap menyaksikan video porno.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan hal itu didapati pihaknya usai melalukan pemeriksaan tehadap SH.
"Untuk SH pengakuannya sementara atau keterangan yang diberikan kepada kami, dia sudah beberapa kali menonton video porno,” kata Nicolas, Rabu (24/1/2024).
Atas perbuatan pencabulan itu, SH pun dijelaskan Nicolas terancam bui 15 tahun penjara.
SH dijerat terkait dengan pasal kekerasan undang-undang perlindungan anak.
“Untuk saat ini SH kami kenakan pasal 76 E juncto 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait dengan kekerasan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi ART di Jaktim Minum Obat Penggugur Kandungan, Hingga Melahirkan Prematur di Toilet Klinik
Sementara Nicolas menjelaskan untuk PA hingga kini mendapati pendampingan.
Sebab sebelumnya PA sempat mendapati ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orangtuanya.
“Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orangtuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan dari UPT Kementerian sosial,” jelasnya.
Sebelumnya, Nicolas menuturkan pihaknya telah menetapkan SH sebagai tersangka.
SH pun sebelumnya sudah resmi ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Timur.
Namun dikarenakan pelaku masih dibawah umur, selanjutnya akan diarahkan pengurusan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke sentra handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Baca juga: Tipu Muslihat dan Aksi Cabul Oknum Guru Hamili Pelajar SMK di Kota Tangerang Selatan
Nicolas menuturkan SH terbukti melalukan pencabulan terhadap PA pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Hal itu diungkapkan SH saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Pelaku berusia 14 tahun dan korban usia 6 tahun. Keterangan yang diberikan oleh pelaku dan korban kepada penyidik, (pelaku mengaku) baru hanya pertama kali (melakukan aksi cabul)," lugas Nicolas.
Kejadian bermula saat PA tengah bermain dengan rekannya di samping kediamannya yang berada dekat kali Cipinang, yang merupakan lokasi kejadian.
Selanjutnya SH saat itu diketahui tengah mencari ikan di pinggir kali dan melihat PA bersama rekannya tersebut.
“Korban saat itu dipanggil pelaku, selanjutnya pelaku menurunkan celana yang dipakai oleh korban, pelaku pun langsung juga menurunkan celana yang dipakainya, dan setelah itu pelaku tidur telentang, dan selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menaik di atas perutnya persis sekitar alat kelaminnya, dan kemudian menyuruh korban untuk menggosok-gosokkan alat kelaminnya di sekitar alat kelamin daripada pelaku,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Cabul Oknum Guru Ngaji Siap Disidangkan, Kepala Kejari Depok Terjun Langsung Jadi JPU
Lain pihak, Ketua RT 06/RW 03 Sumarno mengatakan saat dirinya mendapati informasi dari warganya atas perbuatan tidak mengenakan itu, ia kemudian mempertemukan pihak keluarga terduga korban dan terduga pelaku.
“Saya tidak mengetahui persis kejadiannya, tapi sesudah ada laporan ke saya dari warga ada kasus tersebut, langsung saya temui keluarga korban dan keluarga pelaku,” kata Sumarno, Rabu (24/1/2024).
Sumarno menuturkan informasi dari warganya, peristiwa itu terjadi saat situasi di sekitar lokasi kejadian tengah sepi.
Kemudian terdapat satu warganya yang tengah mencuci pakaian di lantai dua dan melihat aksi tidak senonoh tersebut.
Karena warganya tesebut dalam kondisi hamil dan tidak mampu menghampiri lokasi kejadian, sontak hanya sempat menegur dan meneriaki terduga pelaku maupun terduga korban untuk berhenti dan meninggalkan lokasi.
Namun upaya warganya Sumarno justru tidak ditanggapi dan langsung berinisiatif merekam menggunakan ponsel genggam aksi tersebut.
“Warga saya ada yang merekam kejadiannya, sebenarnya kebetulan itu (warga) lagi nyuci di rumahnya, rumahnya itu kan tinggi jadi itu kelihatan. Orang itu hamil mau turun ke lokasi itu tidak mungkin karena lokasinya terjal, jadi dia hanya sempat teriak ngasih teguran tapi dengan teriakan itu pelaku justru menghiraukan dan diambil gambar seperti itu,” lugasnya.
Selanjutnya Sumarno mengungkapkan terduga korban dan terduga pelaku langsung dibawa masing-masing keluarga bersama pihaknya ke Polres Metro Jakarta Timur unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ditindaklanjuti secara hukum lebih lanjut.
“Saya subuh itu pulang ke rumah karena mungkin ada visum dan segala macam terhadap korban. Karena saya tidak begitu paham, dan karena saya tidak dipertanyakan lagi sama Polisi di polres, dan saat itu saya pulang aja, nah tindak lanjutnya kemungkinan hari ini prosesnya itu,” pungkas Sumarno. (m37)
Daftar 5 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta yang Masih Ditutup 28–29 September 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa di Jakpus Ngaku Korban Penganiayaan Justru jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Aneh |
![]() |
---|
Pemilik Ruko MMD Jakut Disebut Dapat Teror Usai Proses Sidang PTUN Berjalan |
![]() |
---|
Gubernur Pramono Minta Publik Viralkan Mobil Pelat Merah yang Sering Terobos Jalus Transjakarta |
![]() |
---|
Jadwal Penutupan Sementara Gerbang Tol di Ruas Dalam Kota Mulai 24 September 2025, Cek Lokasinya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.