Hotman Paris Bersama Inul Temui Luhut Pandjaitan, Keluhkan Pajak Hiburan yang Sampai 75 Persen

Hotman Paris Hutapea menemui Luhut Pandjaitan untuk protes pajak hiburan yang mencapai 40 persen sampai 75 persen.

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Ikhawana Mutuah Mico
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara kondang yang juga pemilik usaha hiburan, Hotman Paris Hutapea, protes pajak hiburan yang mencapai 40 persen sampai 75 persen.

Tak hanya bersuara di media massa, Hotman Paris juga mendatangi kantor kementerian untuk menyuarakan aspirasi para pengusaha hiburan.

Bersama Inul Daratista, Haryadi Sukamdani, dan sejumlah pengusaha hiburan, Hotman Paris mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Jumat (26/1/2024).

Mereka mempertanyakan pajak hiburan yang mencapai 40 persen sampai 75 persen sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Usai melakukan pertemuan secara tertutup dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Hotman mengatakan, kebijakan tarif pajak hiburan yang naik 40 sampai 75 persen adalah hal yang tidak masuk di akal.


"Kita kemarin ketemu Bapak Mendagri, hari ini ketemu Pak Menko Pak Luhut. Pak Mendagri dan Pak Luhut sependapat angka 40 persen itu tidak masuk di akal," kata Hotman usai melakukan pertemuan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024).

Hotman menduga ada pejabat yang ingin industri hiburan tutup lewat kebijakan tersebut. 

Hotman juga menyuarakan  bahwa Presiden RI Joko Widodo pun tak mengetahui soal kebijakan tersebut.

"Analisa kami, bukan analisa pak menteri. Analisa kami dan analisa beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia," ujar dia.

"Sepertinya waktu itu pembahasannya enggak sampai ke level atas bahkan menurut sumber yang saya tau resmi dari Istana, Presiden pun tidak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," imbuhnya.

Selain itu, Hotman meminta para Gubernur, Walikota dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menerapkan pasal 101 ayat 3 UU HKPD. Artinya, Pemda dapat merefleksi kebijakan tarif pajak 40 sampai 75 persen itu.

"Kita minta kepada seluruh Gubernur, Pemda laksanakan pasal 101 ayat 3 yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah UU," ungkap dia.

"Jadi kalau ada Bupati, Walikota, Gubernur yang masih ragu-ragu tolong baca pasal ini. Boleh memakai tarif lama secara jabatan diumumkan tanpa harus kami minta," sambungnya.

Adapun penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved