Bos Robot Trading VB yang Tipu 11.930 Orang Ditangkap, Keruk Uang Rp 1,8 Triliun dari Para Korban

Bos robot trading Viral Blast (VB), Putra Wibowo, ditangkap aparat Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, Jumat (26/1/2024).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Jadi buronan polisi selama 2 tahun, pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo ditangkap Bareskrim Polri di Thailand. Ia menipu 11.930 orang dan mengeruk uang Rp 1,8 triliun dari para korban. 

"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," ujar Samsul.

Jadi Sponsor Persija

Dalam kasus ini Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Para tersangka lainnya adalah Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW).

Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United. Ketiga klub bola tersebut disponsori PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Tersangka Zainal Hudha Purnawa merupakan manajer klub sepak bola Madura United.

Pada praktiknya, PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.

Member yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut.

Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12 ribu anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut ditaksir senilai Rp15 miliar.

Diduga aset-aset milik tersangka merupakan hasil penipuan modus robot trading petingg PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast.

Serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. (m41)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved