Jokowi Gowes Bareng AHY Hingga Makan Gudeg Yu Djum Wijilan di Yogyakarta Minggu Pagi
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berolahraga pagi di sekitar wilayah Alun-Alun Yogyakarta bersama Presiden RI Joko Widodo
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berolahraga pagi di sekitar wilayah Alun-Alun Yogyakarta bersama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Minggu (28/1/2024) pagi.
“Pagi hari ini saya berolahraga dengan bersepeda bersama Bapak Presiden Jokowi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sambil menikmati suasana Jogja yang begitu menyenangkan,” ucap AHY.
“Setelah melewati beberapa jalan di sekitar Alun-Alun, kami mampir di Gudeg Yu Djum Wijilan, untuk sarapan pagi dengan menu spesialnya,” sambungnya.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye
Setelah bersepeda, AHY dan Jokowi lanjut sarapan bareng di kawasan kuliner Gudeg di Wijilan.
“Usai bersepeda dan sarapan bersama Bapak Jokowi, kami banyak berdiskusi membahas isu-isu kebangsaan dan tentu terkait kesiapan Pemilu agar berjalan dengan aman, damai dan demokratis,” kata AHY.
“Gudegnya mak-nyus. Sehat selalu Pak Jokowi. Semoga senantiasa dikaruniai kelancaran untuk menuntaskan masa pengabdian ini,” pungkasnya.
Pernyataan Jokowi Tuai Polemik
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meluruskan soal pernyataanya yang tuai polemik.
Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.
Baca juga: Hasto Bantah Kabar Jokowi Akan Bertemu Megawati, Kalaupun Mau Datang Harus Didampingi 3 Sosok Ini
Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.
Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.
Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.
Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.
(Wartakotalive.com/Tribunnews.com)
Dokter Tifa Klaim Dapat Info A1 Soal Perintah Kriminalisasi Akademisi dalam Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Pernyataan Rektor UGM Ova Emilia Disorot Rismon, Tantang Lakukan Ini Jika Ijazah Jokowi Asli |
![]() |
---|
Pernyataan Rektor UGM Soal Sarjana Muda Jokowi Disindir Dokter Tifa: Blunder Terus |
![]() |
---|
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Penuhi Panggilan Polisi, Bakal Buktikan Ijazah Jokowi Palsu |
![]() |
---|
Dokter Tifa Penuhi Panggilan Polisi, Sebut Laporan Kasus Ijazah Jokowi Janggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.