Berita Jakarta

Seorang Pria di Tamansari Jakarta Barat Mengelabui Wanita Malam Hingga Kuras Rekening

Menurut Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wanandha, pelaku melancarkan aksinya dengan modus cek-in hotel.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pelaku penipuan dengan modus check-in Hotel digelandang polisi usai ditangkap. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kejadian apes menimpa seorang wanita malam berinisial ATP (29) yang telah ditipu oleh seorang laki-laki berinisial MM alias Fahri (26) hingga mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta. 

Menurut Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wanandha, pelaku melancarkan aksinya dengan modus cek-in hotel.

Oleh karenanya, dia mengincar wanita-wanita malam bayaran yang mau diajak tidur bersama.

Kala itu, pelaku MM bertemu dengan ATP yang setuju untuk diajak bertemu di sebuah hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Sesampainya di tempat tersebut, pelaku berpura-pura hendak memesan makanan melalui aplikasi Go-Food. 

Baca juga: Komplotan Pencurian Mobil Bersenjata Api yang Lukai Warga di Kabupaten Serang Ditangkap

Namun, pemesanan itu dilakukan menggunakan handphone korban, sehingga dia mengetahui pin ATM-nya.

"Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri dan membawa kabur barang berharga miliknya," ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Korban yang kaget dan sadar sudah dikelabui pun lantas mencoba memblokir rekeningnya.

Namun sayang, uang di dalam rekening tersebut sudah diambil oleh pelaku.

"Kerugian yang dialami korban mencapai 40 juta rupiah. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis 18 Januari 2024," kata Adhi.

Baca juga: Apes, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Warga di Kota Tangerang 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. 

Enam hari setelahnya, pelaku berhasil diamankan polisi di sebuah kontrakannya wilayah Bekaso, Jawa Barat.

"(Pelaku diamankan) setelah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook," ungkap Suparman.

Menurutnya, aksi seperti ini bukan kali pertama dilakukan pelaku.

Melaikan, dia adalah pemain ulung yang telah melancarkan aksinya puluhan kali di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved